Liputan6.com, Jakarta Kapal Republik Indonesia (KRI) dalam posisi siaga tempur amankan perairan laut Natuna, Kepri. Hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan kedaulatan negara.
"Ada dua KRI kita kerahkan dan ditambah jadi tiga menyusul besok. Ini kita lakukan karena ada pelanggaran kedaulatan di Laut Natuna," kata Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya ) TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada para prajurit di Paslabuh, Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (3/1/2020).
Advertisement
Dilansir dari Antara, dia menyebutkan, dalam pengawasan di wilayah itu terdeteksi 30 kapal ikan asing yang tengah beroperasi di wilayah kedaulatan NKRI dengan dikawal oleh tiga kapal coast guard milik Tiongkok.
"Melalui udara tadi pagi kita telah pantau, ada 30 kapal ikan asing dengan dikawal 3 kapal pengawas mereka, dan mereka sengaja menghidupkan AIS mereka, ini ada apa?" kata dia mempertanyakan.
KRI Teuku Umar dan KRI Tjiptadi diberangkatkan ke lokasi tersebut.
"Operasi ini kita melibatkan semua unsur, baik darat, laut dan udara," tegas Laksamana Madya TNI Yudo Margono.
Dalam menjalankan operasi, kepada para prajurinya dia mengingatkan untuk tidak terpancing. Cara-cara persuasif diutaman agar 30 kapal pencari ikan dan tiga kapal coast guard China keluar dari laut Natuna.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tolak Klaim China Atas Natuna
Sementara itu, pemerintah Indonesia kembali menegaskan menolak klaim China atau Tiongkok terhadap wilayah Natuna. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Dia menuturkan, dalam rapat tersebut, pemerintah memastikan bahwa kapal-kapal China telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah ZEE Indonesia.
Menurut Retno ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ujarnya.
Advertisement