Liputan6.com, Bandung Seorang bocah berumur 1,5 tahun bernama Zishan Ocean Barra menderita luka di bagian jari tangan setelah tak sengaja bertemu dengan ikan aligator. Insiden itu terjadi ketika sang bocah tengah bermain di dekat kolam yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Sukamiskin Bandung.
Baca Juga
Advertisement
Bibi Zishan, Phalosa La Syeina Yoshiveda (16), menceritakan insiden yang terjadi pada Kamis (3/1/2020) lalu. Dia bersama ketiga keponakannya sedang membesuk saudara di Lapas Perempuan Sukamiskin. Phalosa juga ditemani kakaknya Yuka Afida Awara (27).
Setibanya di ruang kunjungan lapas pukul 10.00 WIB, Phalosa bersama sang kakak menemui sanak saudara yang dibesuk. Suasana ruang kunjungan saat itu sedang ramai.
Tak jauh dari ruang kunjungan, Phalosa melanjutkan, terdapat area bermain berupa ayunan. Sedangkan di pinggir ayunan yang berjarak beberapa meter terdapat kolam berwarna pink dan biru.
"Kedua keponakan saya (Zishan dan Athala) berjalan mendekat ke kolam dekat ruang kunjungan itu. Mungkin karena ada ayunan dan kolam yang menarik perhatian anak-anak," kata Phalosa ditemui Liputan6.com di Bandung, Jumat (4/1/2020).
Semula dia tak mencurigai kolam yang berdiameter sekitar 40 meter persegi tersebut. Namun, setelah dua warga binaan menyebut ada 'ikan galak' di kolam, Phalosa sontak mengejar kedua keponakannya.
Nahas, sebelum Phalosa sampai ke kolam jari telunjuk Zishan sudah keburu digigit ikan Aligator. Menurut Phalosa yang menyaksikan dekat insiden itu, keponakannya baru mendekatkan tangan ke atas kolam.
"Dia enggak pegang kolam, tapi tangannya kaya mau masuk gitu. Sebelum tangannya masuk itu ikannya loncat dan sempat menggigit tangan keponakan saya," ujarnya.
Suara tangis Zishan pecah. Bocah itu menangis sekeras-kerasnya sambil darah terus bercucuran dari jari tangannya.
Phalosa menampik jika dirinya tak mengawasi keponakannya Zishan yang tergigit ikan aligator. Di area kolam juga ia tidak menemukan tanda peringatan.
"Soalnya tidak ada pagar yang membatasi kolamnya. Jadi kita kira kolam itu cuma ada ikan mas. Tidak kepikiran kan ada ikan Aligator," ujarnya.
Dibawa ke Poliklinik
Mendapati luka di tangan keponakannya, Phalosa bersama Yuka membawa Zishan ke Poliklinik Sukamiskin. Namun akhirnya Zishan dirujuk ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih lengkap.
"Di poliklinik sempat ada dokter yang menangani, cuma dibersihkan darahnya dan dikasih cairan infus. Di sana sempat mau dijahit cuma karena belum bisa dilakukan karena alatnya kurang lengkap. Lalu ada satu petugas bilang dibawa ke Hermina, dibawa lah pakai ambulans," kata Phalosa.
Di Hermina, ibu Zishan, Alina Putri Zahara (32) datang menyusul. Sang putra kemudian kembali mendapatkan perawatan berupa pembersihan luka.
"Setelah itu dipindah lagi ke Rumah Sakit Borromeus. Sesampainya di sana dikonsultasikan ke dokter bedah dan dijahit sebanyak dua jahitan," kata Phalosa.
Phalosa mengaku sudah mendapatkan izin membawa anak ke dalam lapas. Bahkan setiap kunjungan ke lapas selalu tercatat dalam daftar kunjungan anak.
"Waktu kejadian memang tidak ada foto atau video karena sesuai aturan dilarang membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi," katanya.
Phalosa juga yakin ikan yang menggigit tangan keponakannya hingga terluka adalah ikan Aligator. Hal itu berdasarkan pengakuan dari para penghuni lembaga pemasyarakatan perempuan tersebut.
"Semua napi saat kejadian itu juga bilang ikan Aligator," katanya.
Advertisement
Titipan Mantan Napi
Secara terpisah, Kepala Lapas Perempuan Kelas II Sukamiskin Rafni Trikoriaty Irianta mengaku tak mengetahui jika ada ikan invasif yang dipelihara oleh petugas di kolam yang berada di lingkungan warga binaan.
"Kita nggak paham ikan itu bisa jadi segede itu, kita nggak ngerti. Padahal nggak ada kejadian apa-apa sebelumnya," kata Rafni saat dihubungi wartawan.
Setelah mendapati informasi korban tergigit ikan Aligator, pihak lapas langsung mengecek ke petugas lapas.
"Saya tanya juga anak buah saya, mereka nggak ngerti ikan itu bisa jahat loh," ujarnya.
Namun dari keterangan yang digali dari petugas, kata Rafni, ikan tersebut berasal dari seorang mantan narapidana.
"Itu tadinya jalan ceritanya memelihara ikan yang lain-lain seperti ikan Mas, Koki, Koi, pada gampang mati. Tapi pelihara ikan itu kok awet nggak mati-mati. Cuma dua biji itu. Kata pegawai saya diberikan mantan napi," ucapnya.
"Dipelihara dari kecil katanya sudah lama, saya juga nggak paham kok bisa begitu kan," sambungnya.
Dia pun membantah sengaja memelihara ikan tersebut.
"Kita juga nggak mau lah. Masa kita jahat menjahili anak orang," katanya.
Atas kejadian yang menimpa bocah bernama Zishan, Lapas Sukamiskin sudah memberikan laporan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris.
"Saya sudah berikan laporan atensi ke pak kadiv. Terserah nanti mereka bagaimana," ujarnya.
Seperti diketahui, ikan Aligator merupakan jenis ikan yang dilarang dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dan Invasif di perairan Indonesia.
Ikan yang memiliki kepala menyerupai buaya ini tidak bisa dibudidayakan karena dilarang untuk dikembangbiakkan. Larangan ini juga tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tahun 2018.
Simak video pilihan di bawah ini: