Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikkan besaran hak keuangan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi Rp 26,2 juta perbulan. Hal itu tertuang dalam pertaturan presiden (perpres) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI.
Menurut perpres itu, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan. Untuk Ketua KPAI sebagaimana dalam perpres sebesar Rp 26.250.000.
Advertisement
Sementara itu, Wakil Ketua sebesar Rp24.063.000 dan anggota KPAI sebesar Rp21.875.000.
"Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Perpres ini dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Minggu (5/1/2020).
Dalam perpres ini juga dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan sementara sebagai PNS. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
"Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.
Perpres ini sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota KPAI.
Sebelumnya, berdasarkam perpres Nomor 37 tahun 2005, besaran honorium untuk Ketua dan Wakil Ketua KPAI yakni, Rp 14.375.000. Sedangkan untuk Sekretaris sebesar Rp 13.250.000 dan anggota KPAI mendapat Rp 12.500.000.