Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Investasi Bodong

Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal yang sudah meraup uang para korban mencapai Rp 750 miliar dalam delapan bulan.

oleh Dian KurniawanAgustina Melani diperbarui 05 Jan 2020, 21:20 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, investasi ilegal dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur investasi dengan iming-iming keuntungan yang irasional.

Hal ini mengingat baru-baru ini Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal yang sudah meraup uang para korban mencapai Rp 750 miliar dalam delapan bulan.

"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming investasi dengan menjanjikan harapan (yang tidak masuk akal) dan agar masyarakat gunakan akal sehat, jangan tergiur tawaran-tawaran dari para motivator yang pandai bicara dengan berikan harapan dan mimpi," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Minggu (5/1/2020).

Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi pekan depan. Saksi tersebut termasuk public figure. "Ada dua public figure sementara dua orang yang sudah dipanggil minggu depan," tutur dia.

Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka masing-masing KTM (47) dan FS (52) yang terlibat dalam kasus investasi ilegal. Tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Akan tetapi, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusna unit mobil dan aneka barang lainnya.

Investasi ilegal ini dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. Luki menuturkan, tersangka sudah memiliki 264 ribu member dalam delapan bulan dengan omzet Rp 750 miliar.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," ucap Luki. 

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja,  Luki menuturkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Luki. 

Adapun kasus ini diungkap Polda Jatim, menurut Luki, berdasarkan pengaduan dan informasi masyarakat pada Oktober 2019. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapatkan informasi kalau perusahaan tersebut belum terdaftar.

"November ada pertemuan member yang dihadiri leader-leader dari PT tersebut di hotel Sidoarjo dalam lima jam terkumpul Rp 96 juta dan di situ ada reward motor. Dari situ tim makin yakin dan lakukan lidik di Jakarta akhirnya terungkap,” ujar Luki.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polda Jatim Dirikan Posko Pengaduan Korban

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mendirikan posko pengaduan korban investasi ilegal yang memakai PT Kam and Kam.

Posko tersebut ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim. Posko tersebut mulai efektif pada Senin 6 Januari 2020.

"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 4 Januari 2020.

Saat disinggung mengenai pemanggilan publik figur, dia menjawab, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil empat publik figur untuk dimintai keterangan terkait kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp 750 miliar. "Yang jelas empat publik figur yang dipanggil minggu depan," ujar dia.

PT Kam and Kam, perusahaan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

Polda Jatim pun sudah menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52). Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari delapan bulan operasi perusahaan. Omzet perusahaan itu hampir Rp 750 miliar.

Kapolda Jatim Luki Hermawan mengatakan, kasus investasi ilegal ini terungkap dari pengaduan dan info masyarakat pada Oktober 2019. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dapat info kalau belum terdaftar PT (PT Kam and Kam-red) itu,” ujar Luki saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Ia menambahkan, kemudian ada pertemuan para member yang dihadiri leader atau pimpinan pada November di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pertemuan itu terkumpul dana Rp 96 juta dan ada reward motor. “Dari situ tim makin yakin dan lakukan lidik di Jakarta akhirnya terungkap,” ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya