Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM, Prof. Rully Indrawan, mengatakan bahwa hingga saat ini belum adanya dampak yang ditimbulkan dari omnibus law terhadap perekonomian maupun kepada UMKM.
"Disampaikan ke DPR Minggu kedua Januari dan belum menugaskan juga pada menteri Kemenkop dan UKM belum melihat dampak yang ditimbulkan baik perekonomian maupun kepada UMKM," kata Rully saat ditemui dalam acara Penerimaan Tim Omnibuslaw, di ruang kerja Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta (6/1/2020).
Ia berharap jangan sampai Omnibuslaw ini menghasilkan sesuatu yang tidak menguntungkan bagi UMKM.
Menurutnya, konteks itu perlu diamati dengan serius dan ditelaah perbagian untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan, sehingga apa yang dikhawatirkan bisa dintisiapsi sejak awal.
Baca Juga
Advertisement
"Kita coba datangkan pakar dari lihat enggak objektif, dan betul-betul jaga kepentingan UMKM jangan sampai UMKM jadi pihak yang dirugikan," jelasnya.
Selanjutnya, ia memaparkan terkait persiapan yang akan dilakukan untuk mendorong UMKM terhadap omnibuslaw, yakni dengan membuat tim khusus, yang bertujuan agar tidak ada data yang salah masuk ke UMKM.
"Rapat tadi meminta kepada para pakar lihat lebih dalam, mengkaji dan punya riset sebelumnya sehingga saat konsep pemerintah diajukan ke DPR yang merugikan bisa di atasi," ujarnya.
Hingga saat ini, ia mengatakan belum ditentukan pakar yang difokuskan untuk UMKM, dikarenakan baru dimulai.
"Baru Sabtu bisa sampaikan jadi baru meminta ketersediaan beliau, pakar ini untuk coba bantu kami atas kajian yang dilakukan, dan agar kepentingan UMKM mendapat perlindungan layak," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tim Internal
Sementara itu, tim internal dari Kementerian Koperasi dan UKM telah lebih dulu dibentuk dibandingkan tim eksternal. Tim peneliti eksternal omnibus law yang hadir saat rapat hari ini, yakni dari Akatiga, Pusat Inkubator Bisnis (PIB) UNPAD, Indef, CITA, dan SMERU.
"ini kaya tim eksternal, saat saat terakhir dimasukkan Omnibislaw ke DPR, kita ingin melihat second opinion para pakar dan peneliti," jelasnya.
Secara ideal, menurutnya omnibuslaw ini diharapkan bertujuan demi kepentingan ekonomi nasional, dan dikhususkan untuk pelaku UMKM.
Dilihat dari sisi insentif atau pengupahan, menurut dia sejak awal mulai perizinan, seharusnya disederhanakan dan dipermudah, agar memiliki dasar hukum yang kuat.
"Jangan sampai upah minimum yang sudah ditentukan UMK dan UMP secara bijaksana melindungi UMKM," jelasnya
Dia mengatakan, jika upah ditetapkan sama dengan usaha besar, maka akan merugikan pelaku UMKM.
Kemudian, dilihat dari sisi pajak omnibuslaw saat ini, menurutnya masih dikaji oleh pihak kementrian keuangan.
"Tapi kita ingin berikan masukkan, juga ada beberapa hal saat ini UMKM dan koperasi harus di koreksi urusan pajak jadi UMKM tidak terbebani," pungkasnya.
Advertisement