Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Bisa Daftar PBI bila Tak Mampu Bayar

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik sejak 1 Januari 2020, peserta mandiri kelas III bisa daftar menjadi PBI bila tak mampu bayar.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Jan 2020, 12:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Tindak Lanjut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Senin (6/1/2020). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Liputan6.com, Jakarta Iuran BPJS Kesehatan resmi naik sejak 1 Januari 2020. Pemerintah menyepakati pemberlakuan penyesuaian iuran peserta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Penyesuaian iuran BPJS kesehatan diberlakukan untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang disebut peserta mandiri. Rincian penyesuaian, yaitu kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.  

Dari keterangan resmi yang diperoleh Health Liputan6.com, bagi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu bayar iuran BPJS kesehatan dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam hal ini, iuran dibayarkan oleh pemerintah.

"Sudah diambil kesepakatan. Dan kesepakatannya bulat, intinya adalah Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya," ujar  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Tindak Lanjut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin (6/1/2020). 

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Beralih Menjadi PBI

Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Tindak Lanjut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Senin (6/1/2020). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Muhadjir menegaskan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Terutama peserta mandiri kelas III yang tidak mampu bayar.

"Di antaranya ialah menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta PBI. Kami sudah perhitungkan semuanya. Untuk mekanisme pengalihan ini agar dapat dipastikan semua dilakukan secara terintegrasi" terangnya.  

Proses pendaftaran peserta mandiri kelas III yang ingin menjadi PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Keputusan penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan, lanjut Muhadjir, telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang matang. Proses ini melalui hasil rapat bersama pihak-pihak terkait, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan PBPU.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menghadiri rapat juga meyakinkan, penyesuaian iuran semata-mata demi keberlangsungan program JKN. Sebagai bentuk negara hadir, khususnya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak mampu.  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya