KPK Periksa 3 Pejabat Perum Perindo Terkait Suap Impor Ikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait suap kuota impor ikan tahun 2019.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Jan 2020, 11:40 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait suap kuota impor ikan tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, ketiganya adalah Kepala Departemen PKBL Perum Perindo, Aris Widodo; Direktur Operasional Perum Perindo, Arief Goentoro; dan Kepala Desk Hukum Perum Perindo, Yusnita Hafnur.

Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo, Risyanto Suanda (RSU).

"Mereka akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RSU," tutur Ali dalam keterangannya, Selasa (7/1/2020).

Selain itu, ada satu saksi lain yang juga dimintai keterangan untuk tersangka RSU yakni Cluster Director of Government for Ritz Carlton & JW Marriott, Rika Rachmawati.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan. Selain Risyanto, KPK juga menjerat Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) Mujib Mustofa.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Risyanto telah menerima USD 30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.

Risyanto meminta fee tersebut dari Mujib lantaran Perum Perindo memberikan kesempatan untuk perusahaan Mujib melakukan impor ikan. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.

Melalui mantan Pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto. Mujib kemudian menemui Risyanto dan membicarakan masalah kebutuhan impor ikan. Sekitar bulan Mei 2019 dilakukan pertemuan antara Mujib dan Risyanto.

Saat itu disepakati bahwa Mujib akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag. Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS.

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sudah Periksa 23 Saksi

Penyidik KPK sendiri telah merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) Mujib Mustofa dalam kasus dugaan suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.

Dalam merampungkan berkas Mujib, penyidik sudah memeriksa 23 saksi dari beberapa unsur, di antaranya Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Plt Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Keuangan Perum Perindo, Direktur Operasi Perum Perindo, Swasta, serta Ibu Rumah Tangga.

Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya