Liputan6.com, Jakarta Terkait iuran BPJS Kesehatan yang naik per 1 Januari 2020, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang tidak mampu bayar, ada pilihan untuk turun kelas. Artinya, peserta kelas I bisa turun ke kelas II, kelas II bisa turun ke kelas III.
Rincian penyesuaian iuran BPJS, yaitu kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Advertisement
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan penyesuaian iuran BPJS dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan pembahasan dengan pihak DPR RI.
"Kalau masyarakat merasa terlalu tinggi penyesuaian iurannya, kami membuka seluas-luasnya untuk turun kelas. Kami hanya ingin masyarakat bisa betul-betul mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik," katanya dalam Rapat Tingkat Menteri yang membahas Tindak Lanjut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin Senin, (6/1/2020) seperti rilis yang diterima dari Humas Kemenko PMK.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
372 Ribu Peserta Turun Kelas
Pada kesempatan yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas menyebut, ada 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas.
Data BPJS Kesehatan per Desember 2019 merinci, 153.466 orang yang turun kelas dari kelas I (sekitar 3,53 persen), kelas II kurang lebih 219.458 (sekitar 3,32 persen).
Khusus untuk peserta mandiri kelas III yang tidak mampu bayar akan didaftarkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Proses pendataan dilakukan Kementerian Sosial, yang dikawal BPJS Kesehatan.
"Kami buka kesempatan seluasnya bagi masyarakat yang ingin turun kelas, pelayanan tidak akan berubah, tetap sama (masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai kelas yang dpilih)," Fachmi menambahkan.
Advertisement