Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo dan Bawa Senjata Ilegal

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widyanto mengatakan, kedua tersangka sebenarnya sudah menjadi target operasi polisi karena terpantau sering kali menjual pil double L sambil membawa senpi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Jan 2020, 15:26 WIB
Polda Jatim menangkap dua warga Jember yang membawa senjata api dan bertransaksi pil dobel L. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap dua warga Jember pada 5 Januari 2020. Dua warga masing-masing berinisial SA (34) dan DE (30) tersebut ditangkap karena menjual pil dobel L dan membawa senjata api (senpi) rakitan ilegal

"Sering membawa senjata api tapi hanya untuk jaga - jaga saja," ujar SA dihadapan polisi di Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020). 

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widyanto mengatakan, kedua tersangka sebenarnya sudah menjadi target operasi polisi karena terpantau sering kali menjual pil double L sambil membawa senpi.

"Senjata api untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar," ujar dia.

Dia melanjutkan, senpi tersebut didapatkan tersangka dari seseorang asal Banyuwangi berinisial ND yang menggadaikannya kepada SA sebesar Rp 5 juta. Kemudian SA membawakan senpi gadaian tersebut ke DE.

"Senpi tersebut selalu dibawa DE pada saat membeli pil dobel L ke BG dan menjualnya ke pengguna. Sekarang ini ND dan BG kami lakukan pengejaran (DPO)," kata Fadli.

Pil dobel L tersebut, dijual tersangka dengan harga Rp10 ribu per poket berisi lima butir. Untuk omzetnya bisa mencapai Rp1,5 juta per hari. 

"Sudah dua tahun (jual pil), kalau gunakan senpi baru empat bulan, itu buat pegangan saja," kata tersangka SA.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis. Pertama Pasal 1 UU DRT No. 12 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polda Jatim Bongkar Kasus Peredaran Dolar AS Palsu

Polda Jatim ungkap kasus peredaran uang dolar AS palsu di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang Dolar Amerika Serikat (AS) dengan ada transaksi di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur. Selain mengamankan 1.000 lembar uang dolar AS palsu, polisi juga menangkap satu tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi menyampaikan, pihaknya menangkap tersangkap pengedar uang dolar AS palsu berinisial MY (53) pada 18 Desember 2019.

"Penangkapan tersebut diawali dari laporan masyarakat akan adanya transaksi uang dalam bentuk dolar AS di salah satu hotel di Surabaya," tutur Pitra di Mapolda Jatim, Senin, 6 Januari 2020.

Pitra mengatakan, hotel tersebut akan ada transaksi 1.000 lembar uang palsu dalam bentuk dolar AS. 1 lembarnya pecahan senilai 100 dolar  dalam bentuk dolar AS.

"Satu lembar uang dolar palsu dijual dengan harga 8.000 rupiah. Tersangka baru satu kali ini mengedarkan uang palsu, keuntungangannya sekitar 6 ribu rupiah per dolarnya," kata dia.

Pitra menuturkan, tersangka berprofesi wiraswasta. Tersangka mendapatkan uang palsu dari teman perempuannya inisial ST yang tinggal di Solo, Jawa Tengah, dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.

Dia menuturkan, kalau dirupiahkan uang palsu dolar AS ini sekitar Rp 1,4 miliar. Dari tangan tersangka MY, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam, satu buah HP MI warna Silver serta 1.000 lembar uang palsu dalam bentuk dolar AS dengan pecahan 100 dolar AS.

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 244 KUHP tentan pemalsuan uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar dia.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya