Polda Jatim Serahkan Tersangka Ambruknya SDN Gentong Pasuruan kepada Kejaksaan

Polda Jatim menyatakan kasus ambruknya atap kelas SDN Gentong Pasuruan ditangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Jan 2020, 17:20 WIB
Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim menangani dugaan korupsi dana pembangunan SDN Gentong Pasuruan. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menyerahkan barang bukti beserta dua tersangka kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan ke Kejaksaan Tinggi setempat. 

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pagi ini, kami akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," tutur Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widyanto, Selasa (7/1/2020). 

Fadli mengatakan, kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan ditangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani dugaan korupsi dana pembangunan sekolah tersebut.

"Kasus ini ditangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus karena terkait dugaan kasus korupsi dan kelalaian yang mengakibatkan dua orang meninggal dan 14 luka luka," ujar dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dua orang kontraktor berinisial S dan D sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang mengakibatkan korban jiwa.

"Tadi malam kami pimpin gelar dan sudah ada hasilnya, kemudian kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di SDN Gentong, Pasuruan, Sabtu, 9 November 2019, demikian mengutip Antara.

Luki mengatakan D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra.

Jenderal bintang dua itu mengaku kecewa atas ambruknya atap sekolah di Pasuruan saat kegiatan belajar mengajar hingga mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia.

"Runtuhnya ini sungguh membuat kecewa banyak pihak, ya harusnya tidak seperti ini. Seandainya murid-murid ini ada di kelas semua, karena sebagian meninggalkan kelas kegiatan olahraga di luar," ujar dia.

Mengenai konstruksi bangunan, dari laporan tim Laboratorium Forensik yang dia diterima, konstruksi bangunan memang gagal dan terkesan asal-asalan.

"Laporan labfor ini konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu robohnya. Dan kami dapat laporan dari penerimaan BPK menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Selain tindak pidana yang menyebabkan adanya korban jiwa, Polda Jatim juga menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Ini akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena ini menggunakan dana anggaran yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, kontraktor berinisial S dan D dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya