Menko Luhut dan Mahfud MD Rumuskan Omnibus Law Perkuat Bakamla

Penyusunan Omnibus law tersebut untuk menyatukan tumpah tindih aturan pengurusan kelautan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2020, 16:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bekerja sama dengan Menko Polhukam Mahfud MD merumuskan omnibus law untuk kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam menjaga wilayah perbatasan. Luhut ingin, lewat Omnibus Law ini bakal memperkuat Bakamla sebagai penjaga perbatasan (coast guard).

"Bakamla harus diperkuat untuk melindungi ZEE kita," kata Luhut di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Luhut melanjutkan penyusunan Omnibus law tersebut untuk menyatukan tumpah tindih aturan pengurusan kelautan. Saat ini ada tujuh lembaga presden yang tugasnya tumpang tindih dalam mengurus kelautan. Empat di antaranya yaitu TNI Angkatan Laut, Polisi Air, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Bakamla.

Luhut mengaku membutuhkan banyak saran dari Mahfud MD yang memang ahli di bidang hukum. Sebagaimana diketahui, Mahfud MD pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008-2013.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pangkalan Natuna

Masyarakat Pulau Natuna mendeklarasikan diri bersatu mendukung pengusiran kapal-kapal asing.

Selain pengamanan batas wilayah, Luhut juga ingin memperbaiki pangkalan nelayan di Natuna. Bahkan Luhut menyebut pangkalan nelayan sekaligus tempat Bakamla bertugas tak pernah rampung sampai sekarang.

"Dari dulu tidak sempurna sehingga penggunaannya enggak baik," sambung Luhut .

Sebab, di sana tidak ada kapal tangker. Saat ini, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tengah mempersiapkan kapal tangker tersebut.

"Sekarang tangkernya oleh Pak Prabowo kita lagi susun, itu saja," ujarnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya