Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah memberi bantuan perlindungan hukum bagi Reynhard Sinaga, WNI yang saat ini jadi sorotan lantaran terjerat ratusan kasus pemerkosaan di Inggris.
Mahasiswa asal Indonesia tersebut dipastikan oleh pihak KBRI London bahwa ia akan mendapat pendampingan hukum sebagai warga negara Indonesia, walau berada di luar negeri.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi kasus tersebut, Menlu Retno Marsudi pun angkat bicara ketika ditemui awak media pada Selasa, 7 Januari 2020.
"Saya kira rakyat Inggris, kita harapkan dewasa ya dalam artian tindakan yang dilakukan oleh seseorang harusnya menjadi tanggung jawab dari orang tersebut. Jadi, seharusnya dilihat dari situ, Insya Allah teman-teman yang ada di Inggris, tidak akan ada apa-apa," ungkap Menlu Retno.
Menurut informasi dari pihak KBRI London, mereka telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (Reynhard Sinaga/RS) sejak tahun 2017-2020.
Reynhard menjalani proses persidangan yang dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir tgl 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Selengkapnya di sini...