Liputan6.com, Pekanbaru - Wanita muda berinisial FD yang videonya viral tengah geleng-geleng kepala di pinggir Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru selamat dari jeruji besi polisi. Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya hanya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses rehabilitasi.
Nasib baik serupa juga dialami RM, kekasih FD. Dalam video viral itu, laki-laki 19 tahun ini terlihat memberikan susu steril dan menyiram FD memakai air selokan agar pengaruh narkoba jenis pil ekstasi menghilang.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya, kasus ini juga menjerat pria lainnya inisial OC. Pria 38 tahun yang baru muncul ini diduga sebagai pemberi pil ekstasi kepada FD.
Dia menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru setelah video kedua rekannya itu viral. Diduga, OC juga mengkonsumsi narkoba bersama sejoli tadi di sebuah hotel saat pergantian tahun.
"Diserahkan Senin siang lalu untuk rehabilitasi," kata Nandang kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Nandang menjelaskan, FD merupakan warga Jalan Pasir Putih sementara RM adalah warga Jalan Cipta Karya. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah videonya viral pada Rabu siang, 1 Januari 2020.
Keduanya bersama OC sudah menjalani tes urine. Sampel urine ketiganya dinyatakan positif mengandung zat yang biasa terdapat narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.
Pemeriksaan petugas, mereka memakai narkoba dalam pesta malam tahun baru. Ekstasi dikonsumsi FD menjelang matahari terbit pada hari pertama 2020.
Saat pulang, pengaruh narkoba ternyata belum hilang. FD mengaku kedinginan di atas sepeda motor sehingga meminta berhenti di pinggir jalan. Di sanalah kepalanya tak berhenti menggeleng-geleng.
"Pengakuannya dalam sebulan bisa sekali makai, terkadang bisa dua kali," kata Nandang.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Hanya Korban
Sebagai informasi, FD dan RM ketika dijemput petugas ke rumahnya sudah menyandang status tersangka. Hanya saja, keduanya dikategorikan sebagai korban, bukan pelaku seperti yang diterapkan kepada pengedar.
Nandang menegaskan, status tersangka dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak hanya mengatur pelaku. Ada juga tersangka penyalahgunaan dan dianggap sebagai korban.
"Harapannya dengan penyerahan ke BNN bisa membuat mereka bebas dari jeratan narkoba," jelas Nandang.
Nandang mengaku prihatin atas kejadian ini karena FD dan RM masih sangat muda. Diapun menghimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dampaknya sudah bisa dilihat masyarakat.
"Bisa dilihat sendiri efeknya (dalam video itu)," imbuh Nandang.
Kepada masyarakat, Nandang mengharapkan kerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Diapun meminta masyarakat melaporkan jika dilain waktu ada kejadian serupa.
"Laporkan ke polisi cepat, biar ditangani cepat,bahaya kalau dibiarkan kayak (di video) itu, bisa overdosis," sebut Nandang.
Advertisement