Dijemput Rhoma Irama, Ridho Rhoma Bebas dari Rutan Hari Ini

Ridho Rhoma akan menjalani bebas bersyarat atas hukumannya hingga dua bulan ke depan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 08 Jan 2020, 08:46 WIB
Ridho Rhoma akan menjalani bebas bersyarat atas hukumannya hingga dua bulan ke depan.(Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani hukuman selama beberapa bulan karena kasus narkoba, Ridho Rhoma akhirnya dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kebebasan Ridho Rhoma dari rumah tahanan dijemput oleh sang ayah, Rhoma Irama. Ridho Rhoma akan menjalani bebas bersyarat atas hukumannya hingga dua bulan ke depan.

Semestinya, pedangdut berusia 30 tahun ini dijadwalkan bebas pada Maret 2020 mendatang. Ia telah menjalani masa hukuman sejak Juli 2019.

 


Cuti Bersyarat

Pada Maret 2017, Ridho Rhoma tertangkap pihak Kepolisian membawa narkoba jenis shabu seberat 0,7 gram. (Adrian Putra/Bintang.com)

"Beliau dibebaskan setelah mendapatkan cuti bersyarat. Sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," kata Kepala Rutan Salemba, Masjuno di kantornya, Rabu (8/1/2020).

 


2 Bulan

Ridho keluar RSKO didampingi oleh kedua orangtuanya, H. Rhoma Irama dan Marwah Ali. Ridho tampak sumringah keluar dari lobby rumah sakit sekitar pukul 15.48 WIB. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Dari tanggal bebas yang seharusnya pada 9 Maret 2020, namun karena program cuti bersyarat, artinya program integrasi, jadi pada hal ini kurang lebih 2 bulan (cuti bersyarat)" sambungnya.

 


Bersyukur

Ridho Rhoma pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak. Ia sangat bahagia karena dapat meraih kembali kebebasannya.

"Yang pasti senang banget saya juga mau ngucapin terima kasih buat semua pihak yang ada di sini atas bimbingan yang positif buat saya, buat Papa juga yang selalu ada. Alhamdulillah," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

 


Kembali Jalani Masa Tahanan

Sekedar mengingatkan, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas kasus narkoba Ridho Rhoma dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, Ia harus kembali menjalani masa tahanan selama delapan bulan sejak Juli 2019.

 


Sempat Rehabilitasi

Pada 2017 Ridho Rhoma juga telah direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur selama 10 bulan. Sebelum direhabilitasi, ia juga sempat ditahan selama dua bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya