Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani hukuman selama beberapa bulan karena kasus narkoba, Ridho Rhoma akhirnya dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kebebasan Ridho Rhoma dari rumah tahanan dijemput oleh sang ayah, Rhoma Irama. Ridho Rhoma akan menjalani bebas bersyarat atas hukumannya hingga dua bulan ke depan.
Baca Juga
Advertisement
Semestinya, pedangdut berusia 30 tahun ini dijadwalkan bebas pada Maret 2020 mendatang. Ia telah menjalani masa hukuman sejak Juli 2019.
Cuti Bersyarat
"Beliau dibebaskan setelah mendapatkan cuti bersyarat. Sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," kata Kepala Rutan Salemba, Masjuno di kantornya, Rabu (8/1/2020).
Advertisement
2 Bulan
"Dari tanggal bebas yang seharusnya pada 9 Maret 2020, namun karena program cuti bersyarat, artinya program integrasi, jadi pada hal ini kurang lebih 2 bulan (cuti bersyarat)" sambungnya.
Bersyukur
Ridho Rhoma pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak. Ia sangat bahagia karena dapat meraih kembali kebebasannya.
"Yang pasti senang banget saya juga mau ngucapin terima kasih buat semua pihak yang ada di sini atas bimbingan yang positif buat saya, buat Papa juga yang selalu ada. Alhamdulillah," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Advertisement
Kembali Jalani Masa Tahanan
Sekedar mengingatkan, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas kasus narkoba Ridho Rhoma dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, Ia harus kembali menjalani masa tahanan selama delapan bulan sejak Juli 2019.
Sempat Rehabilitasi
Pada 2017 Ridho Rhoma juga telah direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur selama 10 bulan. Sebelum direhabilitasi, ia juga sempat ditahan selama dua bulan.
Advertisement