Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Hakim PN Medan

Pihak kepolisian mengungkap motif di balik kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Jan 2020, 14:02 WIB
Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ketiga tersangka adalah ZH, JP, dan RP. Tersangka ZH diketahui sebagai istri Jamaluddin, sedangkan JP dan RP orang suruhan ZH, juga selaku eksekutor.

Liputan6.com, Medan - Pihak kepolisian mengungkap motif di balik kematian tak wajar Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ketiga tersangka adalah ZH, JP, dan RP. Tersangka ZH diketahui sebagai istri Jamaluddin, sedangkan JP dan RP orang suruhan ZH, juga selaku eksekutor.

"Untuk sementara, motif pembunuhan terhadap Hakim PN Medan ini adalah permasalahan rumah tangga," kata Sormin kepada Liputan6.com di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (8/1/2020). Meski demikian, penyidik dari kepolisian masih terus mendalami motif tersebut.

Sebelumnya, penyidik sempat kesulitan mengungkapkan kasus ini karena minimnya barang bukti, sebab para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa.

"Sehingga penyidik kesulitan mendudukkan dan mengkonstruksikan kasus ini," ujarnya.

Dengan bantuan Laboratorium Forensik (Labfor) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Direktorat Cyber Crime, penyidik berhasil mendapatkan informasi tambahan yang bisa menguatkan kasus ini.

"Akhirnya, penyidik bisa merekontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:


40 Hari Mencari Pelaku

Pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap PN Medan ini dalam kurun waktu 40 hari. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebut, pengungkapan kasus ini termasuk cukup panjang, karena harus berhati-hati.

"Dalam mengungkap kasus ini, harus berhati-hati karena pihak penyidik mengumpulkan alat bukti. Penyidik perlu alat bukti, bukan katanya-katanya," ucap Sormin,

Dirinya juga mengatakan, semua hasil kerja penyidik akan dilimpahkan kepada kejaksaan. Para penyidik akan diberikan reward sesuai dengan hasil yang dicapai.

"Akan diberi reward, sesuai hasil," katanya.

Sebelumnya Jamaluddin, Hakim PN Medan, ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat, Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 29 November 2019.

Saat ditemukan, jasad Jamaluddin berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan plat BK 77 HD. Kondisinya dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa. Posisi jasad miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Jasad Jamaluddin selanjutnya diautopsi di Rumah Sakit Bhayangakara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan. Jasadnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di kampung halamannya, Nagan Raya, Aceh, Sabtu, 30 November 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya