BPK: Jiwasraya Manipulasi Laporan Keuangan dari Rugi Jadi Laba di 2006

Pada tahun 2006, Jiwasraya mencatatkan laba, tapi itu laba semu karena akibat rekayasa akuntansi.

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Jan 2020, 14:55 WIB
Konferensi pers hasil kajian Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPR RI) terhadap laporan keuangan Jiwasraya, Rabu (8/1/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan perusahaan asuransi Jiwasraya pernah mencatatkan laba pada 2006. Namun demikian, ternyata laba tersebut hanyalah laba semu alias laporan keuangan dimanipulasi dari rugi menjadi untung.

"Pada tahun 2006, Jiwasraya mencatatkan laba, tapi itu laba semu karena akibat rekayasa akuntansi," ujar Agung di Gedung BPK, Rabu (8/1/2020).

Lebih lanjut, pada 2017 perusahaan mencatatkan laba sebesar Rp 360,6 miliar. Namun, perseroan mendapatkan opini kurang wajar karena adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

Setelah itu, pada 2018 BPK mengungkapkan bahwa Jiwasraya rugi Rp 15,3 triliun. Hingga November 2019, Jiwasraya memiliki negatif equity sebesar Rp 27,2 triliun.

Hasil penjualan produk saving plan sejak 2015 diinvestasikan ke saham perusahaan yang memiliki kinerja kurang baik, sehingga menyebabkan gagal bayar.

"Dana dari saving plan diinvestasikan ke saham dan reksa dana berkualitas rendah, sehingga berujung gagal bayar," tutur Agung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Buntut Skandal Jiwasraya, Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang

PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Persoalan PT Asuransi Jiwasraya menjadi pembahasan hangat. Kejaksaan Agung terus mendalami penanganan perkara dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Terbaru, sejumlah saksi dipanggil untuk penyelidikan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa yang paling bertanggungjawab. 

"Baru kita lakukan pemanggilan saksi lagi. Kemarin ada 20 saksi, dulu 78 saksi, kemudian 24 saksi. Kita panggil terus," kata ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jumat (3/1/2020).

Jaksa Agung menjelaskan, saat ini masih proses penanganan kasus dan belum ada penetapan tersangka. Meski masih proses pendalaman perkara, sudah ada dilakukan pencekalan ke luar negeri.

"Saat ini sudah ada 10 orang yang dicekal," jelasnya.

Foto dok. Liputan6.com
Foto dok. Liputan6.com
Diketahui 10 orang yang dicekal dinyatakan berpotensi menjadi tersangka pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Mereka berinisial DYA, HP, HR, MZ, GL, ER, DW, BT, AS, dan HH.

Skandal Jiwasraya telah masuk ke ranah penyidikan di Kejaksaan Agung. Berdasarkan dugaan awal, ada potensi kerugian negara senilai Rp 13,7 triliun dalam kasus ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penempatan 95 persen saham di perusahaan berkinerja buruk.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya