Mobil Terendam Banjir Bisa Diganti Baru, Ini Syaratnya

Banyak kendaraan roda empat terendam air dan hanyut terbawa arus akibat banjir yang menerjang beberapa wilayah Jabodetabek, 1 Januari 2020 lalu.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 08 Jan 2020, 17:01 WIB
Kondisi mobil yang terseret arus banjir di perumah Ciledug Indah, Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2020). Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan video sejumlah mobil yang terseret arus banjir hingga ratusan meter ke arah dalam perumahan Ciledug Indah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak kendaraan roda empat terendam air dan hanyut terbawa arus akibat banjir yang menerjang beberapa wilayah Jabodetabek, 1 Januari 2020 lalu.

Akibatnya, mobil berpotensi mengalami kerusakan. Meski demikian, beberapa pemilik bisa bernafas lega apabila perbaikan kendaraan ditanggung asuransi.

"Untuk kasus banjir dan bencana alam, pelanggan harus mempunyai perluasan jaminan terhadap risiko tersebut. Jika tidak ada perluasan jaminan, maka klaim tidak akan di-cover," kata Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto kepada Liputan6.com.

Selain itu, Iwan menegaskan pemilik kendaraan bisa mendapatkan kendaraan baru dengan syarat yang sudah ditetapkan. Salah satu syaratnya ialah lolos survei yang dilakukan pihak asuransi.

"Total Loss adalah untuk kehilangan atau kondisi dengan biaya perbaikan di atas atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungan. Mobil terendam (asumsi hingga atap dan di atas dashboard) kemungkinan besar bisa di-cover total loss, namun balik lagi harus sesuai survey dan estimasi perbaikan dari bengkel. Jika sesuai persyaratan tadi, maka bisa di-cover Total Loss," ujar Iwan.

Apabila sudah memenuhi syarat, pergantian yang dilakukan pihak asuransi bukan berupa mobil baru melainkan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mobil Berstatus Kredit

"Penggantiannya dalam bentuk uang. Mobil kamu cuma one and only di dunia, kami tak bisa berikan yang sesuai, oleh karenanya diberikan dana saja buat beli yang baru," tuturnya.

Khusus pembelian secara kredit, Iwan menegaskan pemilik kendaraan bisa berkoordinasi dengan pihak leasing.

"Untuk yang kredit. Penggantian akan berikan ke pihak leasing ya. Karena yang berurusan dengan kepemilikan adalah leasing dengan nasabahnya," ungkap Iwan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya