Liputan6.com, Jakarta - Polda Sumatera Utara menindak dua oknum polisi yang kedapatan melanggar kode etik. Anggota berinisial Bripka RA terbukti melakukan tindakan cabul berupa merekam polisi wanita (polwan) saat mandi, sedangkan Iptu Y mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin Siregar mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi sesuai dengan bukti penyidikan, termasuk ancaman pemecatan.
Advertisement
"Benar (bisa dipecat). Kita menjatuhkan sanksi sesuai pelanggarannya," tutur Martuani kepada Liputan6.com, Rabu (8/1/2020).
Kedua oknum polisi itu sebelumnya juga telah dihukum mengikuti apel pagi dengan menggunakan helm dan rompi oranye, juga replika senjata api laras panjang.
Dengan seragam patroli khusus itu, kedua oknum polisi itu diarak keliling Mapolda Sumut sambil mengucapkan pelanggarannya menggunakan mikrofon. Setelahnya, dilakukan pembinaan di Patsus Bid Propam Polda Sumut.
"Kita berikan sanksi sesuai pelanggarannya," kata Martuani.