Liputan6.com, NTB - Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka kasus mutilasi terhadap Siti Aminah (46) yang potongan tubuhnya disimpan dalam kulkas di kelurahan Brang Biji, yakni sang suami, Muslim (46).
"Kami dari Polres Sumbawa dan Satreskrim telah menetapkan tersangka yang berinisial MS," ujar Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasat Reskrim, Iptu Faisal Afrihadi, dilansir Antara.
Baca Juga
Advertisement
Muslim merupakan suami kedua dari korban. Korban sudah bercerai dengan suami pertamanya. Dalam kesehariannya, antara korban dan pelaku tinggal serumah dengan anak-anak dari korban dari suami pertama.
Faisal menambahkan, kesimpulan sementara motif dibalik pembunuhan tersebut adalah cemburu, pelaku diduga cemburu karena mantan suami korban sering datang menjenguk korban dan anak-anaknya tapi pihak kepolisian masih mendalami motif lainnya.
"Pelaku terancam hukuman mati karena melanggar pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Faisal. (Akhmad Mundzirul Awwal/PNJ).