Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, PT Asuransi Jiwasraya melakukan investasi sebanyak 5.000 transaksi pada 2008 hingga 2019. Untuk itu, diperlukan kehati-hatian dalam mengungkap kasus gagal bayar perusahaan pelat merah tersebut.
"Tolong beri kesempatan kami karena transaksi yang terjadi itu hampir 5.000 transaksi jadi perlu waktu. Saya tidak ingin gegabah dan teman-teman di BPK juga sangat membantu kami," ujarnya di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Advertisement
Burhanudin melanjutkan, hingga kini pihaknya sudah memeriksa 98 saksi penting atas kasus Jiwasraya ini. Meski demikian Kejaksaan Agung enggan merinci satu persatu pihak yang terlibat dalam kasus raksasa tersebut.
"Kami sudah periksa 98 orang yang perbuatannya melarang hukum. Mereka semua sudah mengarah ke satu titik. Bukti-buktinya sudah ada tapi saya tidak bisa menyebutkan," jelasnya.
Burhanuddin berjanji akan mengungkap para oknum yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut. "Insya Allah dalam waktu 2 bulan insyaAllah sudah diketahui siapa pelakunya yang betul-betul. Karena jujur, ini kasus yang cukup besar," jelasnya.
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut sebanyak 5.000 transaksi investasi Jiwasraya terdiri dari macam-macam investasi. Beberapa di antaranya pembelian saham, reksa dana, serta pengalihan pendapatan.
"5000 transaksi itu yang seluruhnya sedang kita identifikasi apakah ada kecurangan atau tidak. Jadi jangan khawatir, itu yang sedang kami dalami," paparnya.
Anggun P. Situmorang
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPK Minta Kejagung Tuntaskan Kasus Jiwasraya
Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (8/1/2020).
Pada kesempatan itu, Ketua KPK, Firli Bahuri meminta Kejagung untuk menuntaskan kasus Jiwasraya yang menjadi perhatian publik.
"KPK berkomitmen dan minta kepada kejaksaan Agung kasus ini dituntaskan setuntas-tuntasnya," ucap Firli.
Dia juga menegaskan, KPK akan mendukung penanganan seluruh perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung. Termasuk dengan perkara Jiwasraya.
"Jadi apa yang kita miliki, Informasi apa yang kita dapatkan, dokumen apa yang KPK miliki itu akan kita sampaikan kepada Kejaksaan Agung," dia mengakhiri.
Advertisement