Istana Klaim Komisioner KPK Dilibatkan dalam Penyusunan Perpres

Pemerintah tengah menyiapkan 2 Perpres tentang KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Jan 2020, 17:01 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengeklaim, pemerintah melibatkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun peraturan presiden (perpres) terkait kerja lembaga antirasuah. Presiden Jokowi diketahui menyiapkan tiga perpres tentang KPK.

Salah satu perpres yang telah diteken Jokowi adalah tentang organisasi pelaksana dewan pengawas KPK. Dua perpres lainnya yaitu, terkait Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK dan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Semua hal yang berkaitan dengan perpres yang berkaitan dengan KPK itu melibatkan komisioner KPK. Jadi tidak ada pembahasan yang tidak melibatkan KPK," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Menurut dia, dua perpres itu nantinya tidak akan bertentangan dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Sehingga, Pramono menuturkan perlunya pimpinan KPK dilibatkan dalam penyusunan perpres.

"Karena bagaimanapun yang diatur KPK dan pengaturan KPK tidak boleh bertentangan dengan UU yang mengatur tentang KPK, sehingga harus linier terhadap hal itu," jelasnya.

Saat ini, Pramono menyebut, dua perpres terkait KPK itu tengah dalam proses. Pelibatan pimpinan KPK, kata dia, juga untuk menegaskan bahwa pemerintah tak berusaha mengintervensi KPK.

"Sehingga spekulasi orang bahwa pemerintah akan intervensi pada KPK enggak mungkin. Karena bagaimanapun pemberantasan korupsi jadi lebih baik kalau KPK-nya juga kuat dan yang diuntungkan juga siapa, pemerintah dalam hal ini," tutur Pramono.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Belum Bahas Perpres

Pimpinan KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi dua Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (kiri) dan Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait ulang tahun KPK yang ke-16 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, beredar draf Peraturan Presiden (Perpres) perihal Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Dalam draf yang beredar itu, terdapat tambahan organ pelaksana KPK, yaitu Inspektorat Jenderal.

Terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri tak membantah atau membenarkan. Menurutnya, pihaknya hingga kini belum ada pembicaraan maupun pembahasan tersebut.

"Tidak ada, kalau draf kan itu masih draf, artinya kan belum ada pembahasan izin prakarsa untuk membahas itu juga belum ada oke," kata Firli usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD, di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2020.

Katanya, pihaknya bakal diajak berdiskusi dalam hal itu. Namun, ia menegaskan belum ada pembahasan terkait dengan Perpres soal tata kerja dan organ pelaksana tersebut.

"Semua akan diajak bicara kalau sudah pembahasan, belum ada pembahasan itu, izin prakarsanya saja belum ada gimana mau dibahas," tegasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya