Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung memaparkan temuan penyelidikan mereka terkait skandal perusahaan asuransi Jiwasraya di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Menteri BUMN Erick Thohir turut merespons pemaparan temuan tersebut. Dirinya mendukung penuh agar BPK dan Kejaksaan Agung dapat membongkar kasus Jiwasraya sebersih-bersihnya.
"Kementerian BUMN mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini sejak 2008, menurut catatan saya," ujar Erick, dikutip dari pernyataannya, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga
Advertisement
Erick melanjutkan, di sisi lain pemerintah dengan konsisten telah mencari solusi permasalahan ini sejak 2006. Menurutnya, apa yang telah dilaksanakan BPK dan Kejaksaan Agung sejalan dengan koordinasi yang dilakukan bersama.
Menurutnya, di saat seperti ini, semua pihak harus saling bahu membahu mencari solusi sesuai porsinya.
"BPK mencari kerugian negara, Kejaksaan memproses secara hukum dan kami, Kementerian BUMN, Kemenkeu dan OJK segera menindaklanjuti formula untuk menyembuhkan Jiwasraya," imbuhnya.
Sementara, BPK mengungkap adanya 16 temuan dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya dari tahun 2014 hingga 2015.
Temuan ini akan segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan baik oleh BPK maupun Kejaksaan Agung.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPK: Jiwasraya Manipulasi Laporan Keuangan dari Rugi Jadi Laba di 2006
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan perusahaan asuransi Jiwasraya pernah mencatatkan laba pada 2006. Namun demikian, ternyata laba tersebut hanyalah laba semu alias laporan keuangan dimanipulasi dari rugi menjadi untung.
"Pada tahun 2006, Jiwasraya mencatatkan laba, tapi itu laba semu karena akibat rekayasa akuntansi," ujar Agung di Gedung BPK, Rabu (8/1/2020).
Lebih lanjut, pada 2017 perusahaan mencatatkan laba sebesar Rp 360,6 miliar. Namun, perseroan mendapatkan opini kurang wajar karena adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.
Setelah itu, pada 2018 BPK mengungkapkan bahwa Jiwasraya rugi Rp 15,3 triliun. Hingga November 2019, Jiwasraya memiliki negatif equity sebesar Rp 27,2 triliun.
Hasil penjualan produk saving plan sejak 2015 diinvestasikan ke saham perusahaan yang memiliki kinerja kurang baik, sehingga menyebabkan gagal bayar.
"Dana dari saving plan diinvestasikan ke saham dan reksa dana berkualitas rendah, sehingga berujung gagal bayar," tutur Agung.
Advertisement
Buntut Skandal Jiwasraya, Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang
Persoalan PT Asuransi Jiwasraya menjadi pembahasan hangat. Kejaksaan Agung terus mendalami penanganan perkara dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Terbaru, sejumlah saksi dipanggil untuk penyelidikan.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa yang paling bertanggungjawab.
"Baru kita lakukan pemanggilan saksi lagi. Kemarin ada 20 saksi, dulu 78 saksi, kemudian 24 saksi. Kita panggil terus," kata ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jumat (3/1/2020).
Jaksa Agung menjelaskan, saat ini masih proses penanganan kasus dan belum ada penetapan tersangka. Meski masih proses pendalaman perkara, sudah ada dilakukan pencekalan ke luar negeri.
"Saat ini sudah ada 10 orang yang dicekal," jelasnya.
Diketahui 10 orang yang dicekal dinyatakan berpotensi menjadi tersangka pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Mereka berinisial DYA, HP, HR, MZ, GL, ER, DW, BT, AS, dan HH.
Skandal Jiwasraya telah masuk ke ranah penyidikan di Kejaksaan Agung. Berdasarkan dugaan awal, ada potensi kerugian negara senilai Rp 13,7 triliun dalam kasus ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penempatan 95 persen saham di perusahaan berkinerja buruk.