Liputan6.com, Jakarta Kasus aksi koboi pengemudi Lamborghini berinisial AM yang menodongkan senjata api di Kemang, Sabtu (21/12/2019) lalu telah memasuki babak baru. Kini ditemukan sebuah fakta mengejutkan dari pengembangan kasus tersebut.
Berawal dari dugaan perbuatan tidak menyenangkan, kasus tersebut dilanjutkan dengan kepemilikan senjata api AM. Setelah itu, pihak kepolisian pun menemukan AM memiliki amunisi dan sejumlah senjata api di dalam brankasnya. Seperti yang disampaikan oleh Kompol Sinjaya Ghalib dilansir dari Kapanlagi, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga
Advertisement
"Itu pengembangan dari dugaan perbuatan tidak menyenangkan ya awalnya, lalu dikembangkan yang bersangkutan punya amunisi dan ditemukan di brangkasnya sejumlah senjata api. Ada 3 senjata api panjang dan 4 senjata api pendek," paparnya seperti dikutip Liputan6.com dari Kapanlagi, Rabu (8/1/2020)
Ternyata dari sejumlah senjata api yang ditemukan berhubungan dengan Axel Djody Gondokusumo yang merupakan anak dari Ayu Azhari dari pernikahannya dengan Wisnu Djody Gondokusumo. Anak Ayu Azhari diduga menjadi perantara kegiatan jual beli senjata api ilegal antara tersangka MSA dengan AM. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Berikut 6 fakta kasus anak Ayu Azhari terlibat perdagangan senjata api ilegal yang Liputan6.com kutip dari Kapanlagi, Rabu (8/1/2020).
1. Awal mula dari aksi koboi pengemudi Lamborghini yang todongkan senjata ke pelajar usai letuskan tembakan di Kemang.
Sabtu, (21/12/2019) menjadi sebuah hari yang tak terlupakan bagi dua pelajar A dan I. Di mana keduanya hendak membeli kopi di pinggir jalan Kemang, Jakarta Selatan namun malah terjadi hal tak terbayangkan bagi keduanya.
Saat keduanya bercanda, tiba-tiba datang mobil Lamborghini milik AM. AM pun membuka kaca mobil dan menghardik dengan ucapan kasar. Tak lama kemudian AM pun meletuskan senjata apinya dan menodongkan ke kedua pelajar tersebut.
Usai kejadian tersebut, polisi pun menangkap AM dan mengembangkan kasus aksi koboi ini lebih lanjut. Baik dari kepemilikan Lamborghini maupun senjata api.
Advertisement
2. Pengembangan kasus kepemilikan senjata api
Usai AM ditangkap, polisi pun menggeledah mobil Lamborghini yang ditungganginya tersebut. Kediamannya pun juga tak luput dari penggeledahan, hingga menemukan sejumlah jenis peluru dan senjata api yang berada di brangkasnya.
"Itu pengembangan dari dugaan perbuatan tidak menyenangkan ya awalnya, lalu dikembangkan yang bersangkutan punya amunisi dan ditemukan di brangkasnya sejumlah senjata api. Ada 3 senjata api panjang dan 4 senjata api pendek," ungkap Kompol Andi Sinjata Ghalib yang dikutip dari Kapanlagi.
3. Axel Djody Gondokusumo ditangkap usai pengembangan kasus aksi koboi AM
Usai menemukan sejumlah amunisi dan senjata api yang ditemukan polisi. Axel Djody Gondokusumo pun ditangkap karena terlibat dalam perdagangan senjata api.
"Iya benar," kata Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan penangkapan Axel yang dikutip Liputan6 dari Kapanlagi, Rabu (8/1/2020).
Selain itu, Axel pun diketahui memiliki amunisi dan beberapa senjata api. Axel diduga menjadi perantara kegiatan jual beli senjata api ilegal antara tersangka MSA dengan AM. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Advertisement
4. Tak hanya Axel, masih ada dua orang lagi ditetapkan menjadi tersangka
Dalam pengembangan kasus tersebut, tak hanya Axel saja yang terlibat. Namun ada dua orang lagi yang juga terlibat dalam perdagangan senjata ap ilegal tersebut. Adapula tersangka dengan inisial MSA dan saudaranya Y.
"Dari hasil itu kami periksa berasal dari 3 orang. Yang mana 3 orang ini saudara MSA, ADG, dan saudara Y. Itulah para pelaku yang asal usul dari senjata api itu, tapi masih dikembangkan lagi," sambungnya.
5. Menjadi perantara antara AM dan MSA, penangkapan Axel sudah diketahui Ayu Azhari.
Menurut penuturan dari Kompol Andi, peran dari Axel ini ialah sebagai perantara jual beli senpi ilegal antara AM dan MSA.
"Saudara ADG perannya menjadi perantara, antara saudara MSA dan AM," sambungnya.
Selain itu, atas penangkapan Axel oleh kepolisian pun juga sudah diketahui oleh Ayu Azhari.
"Orangtua ADG sudah tahu putranya ditangkap," ujar Bastoni saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020) mengutip dari Dream.
Advertisement
6. Axel terancam hukuman 20 tahun penjara
Menjadi seorang perantara dalam kasus perdagangan senjata api tentu hukumannya tidak ringan. Ia pun akan dijerat dengan pasal pidana atas kepemilikan senjata api ilegal.
"Dia ikut turut serta dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tersebut," pungkasnya.
Tak hanya sebatas menjadi perantara, namun Axel diketahui menjadi orang yang menawarkan kepada AM dan menjembatani AM dan MSA dalam jual beli senjata api.
"Iya dia hanya perantara, dia yang menawarkan dan menjembatani sehingga terjadinya transaksi jual-beli senjata tersebut." tutur Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Dengan kepemilikan senjata api ini, Axel dikenakan pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951 dengan hukuman penjara 20 tahun dan hukuman maksimal penjara seumur hidup.