Liputan6.com, Jakarta - Kasus skandal gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya semakin mengemuka di ruang publik. Kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut, terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan kewajiban pembayarannya sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tidak bisa dilakukan.
Sampai saat ini, 10 orang telah dicekal dan Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat skandal Jiwasraya ini.
Advertisement
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, menyatakan bahwa konsumen asuransi, yaitu nasabah Jiwasraya, harus dilindungi agar mendapatkan haknya berupa pengembalian uang yang telah jatuh tempo tersebut.
Komunitas Konsumen Indonesia pada dasarnya mendukung Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang agar yang bersalah dihukum dan kasus serupa tidak terulang lagi, namun demikian harus tetap mengingat bahwa yang paling utama adalah pengembalian uang milik nasabah.
"Nasabah sebagai konsumen produk asuransi harus dilindungi terlebih dahulu," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2019).
David juga mengapresiasi pemerintah yang sudah melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian pembayaran kepada nasabah diantaranya dengan rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir untuk membentuk induk usaha (holding) asuransi untuk Jiwasraya yang berpotensi untuk menghasilkan arus kas (cash flow) baru untuk pembayaran uang nasabah.
Hal ini merupakan angin segar bagi nasabah yang mulai takut kehilangan uang yang telah mereka setor ke Jiwasraya.
David menambahkan bahwa apabila nantinya Kejagung berhasil membuktikan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Jiwasraya, baik pidana, perdata atau proses hukum lain yang akan timbul terkait dengan hal tersebut, seharusnya tidak menghalangi pengembalian uang ke nasabah.
Komunitas Konsumen Indonesia secara resmi meminta agar semua pihak mendukung proses hukum yang cepat dan tepat sasaran serta meminta agar masyarakat tetap mengawasi agar penanganan perkara tetap berorientasi pada kepastian pengembalian uang konsumen. Jangan sampai penanganan kasus ini berlarut-larut sehingga makin menambah kerugian nasabah asuransi Jiwasraya.
"Perlu diingat bahwa Masalah Jiwasraya ini bukan hanya menyangkut kerugian negara tapi yang sudah pasti terjadi adalah kerugian nasabah sehingga pengembalian uang nasabah harus diprioritaskan" pungkas David.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPK: PT Asuransi Jiwasraya Sudah Rugi Sejak 2006
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna membeberkan, keboborokan PT Asuransi Jiwasraya dari rentan waktu 2006 sampai 2019. Agung menyebut, pada periode 2006 PT AJS pernah mencatatkan keuntungan semu.
"Sejak tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba namun laba tersebut adalah laba semu, sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing di mana sebenarnya perusahaan sudah mengalami kerugian," kata Agung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Selain itu, PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2017 juga membukukan laba sebesar Rp 360,3 miliar. Namun memperoleh Adverse Opinion atau pendapat tak wajar akibat adanya pencadangan kecurangan sebesar Rp 7,7 Triliun.
BACA JUGA
Menurut dia, jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan seharusnya perusahaan mengalami kerugian. Berikutnya, PT Asuransi Jiwasraya pada 2018 membukukan kerugian sebesar Rp 11,3 Triliun. Hingga, September 2019 indikasi kerugian Rp 13,7 Triliun.
"Pada posisi November 2019 PT AJS diperikirakan mengalami negatif equity sebesar Rp 27,2 Triliun," ucap dia.
Advertisement