Ayu Azhari Sudah Jenguk Anaknya yang Terlibat Kasus Transaksi Senjata Api Ilegal

Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo terlibat kasus transaksi senjata api ilegal.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 09 Jan 2020, 09:20 WIB
Ayu Azhari belakangan ini aktif memperkenalkan unsur-unsur budaya Indonesia. (https://www.instagram.com/p/B523DeinQq4/)

Liputan6.com, Jakarta - Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo terlibat kasus transaksi senjata api ilegal. Saat ini ia sedang menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ayu Azhari sendiri telah menjenguk anak sulungnya pada Senin (6/1/2020). Kabar ini diketahui dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

"Ya sudah (jenguk) dan sudah kita infokan kepada keluarganya," ungkap Kompol Andi Sinjaya di kantornya, Rabu (8/2/2020).

"Semua keluarga tersangka kita informasikan dan kita beritahukan berkaitan jika ada keluarganya yang ditangkap atau ditahan," dia melanjutkan.

 


Ayu Azhari Tak Diperiksa

Ayu Azhari sangat antusias anaknya, Axel Gondokusumo terjun ke dunia politik.

Polisi sendiri tidak memeriksa Ayu Azhari atas kasus ini. Sebab, aktris senior tersebut tak memiliki keterlibatan dalam kasus pidana yang dihadapi sang buah hati.

 


Tidak Berkaitan

Axel Djody Gondokusumo dan adiknya Isabelle Tramp (Sumber: Instagram/ayukhadijahazhari)

"Oh tidak ada kaitannya. Itu kan bukan perkara dengan yang bersangkutan ya," kata Kompol Andi Sinjaya.

 


Penangkapan AM

Tersangka penodongan pelajar SMA menggunakan senjata api, Abdul Malik saat penggeledahan terhadap rumahnya di kawasan Kemang, Kamis (26/12/2019). Polres Jakarta Selatan Polisi menemukan sejumlah hewan langka yang sudah diawetkan atau offset. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pada Desember 2019, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AM, pemilik mobil mewah Lamborghini yang menodongkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

 


Tersangka

Axel Djody Gondokusumo dan adiknya Isabelle Tramp (Sumber: Instagram/ayukhadijahazhari)

Polisi pun melakukan pengembangan pada kasus ini. Hasilnya, Axel Djody Gondokusumo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara transaksi jual beli senpi ilegal antara AM dengan tersangka lainnya yang berinisial MSA.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya