Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020. Selain Wahyu, KPK juga memeriksa tujuh orang lainnya.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang diperiksa," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Advertisement
Ali Fikri belum bersedia menjawab siapa saja pihak yang diperiksa intensif oleh tim lembaga antirasuah. "Tim lidik masih bekerja," kata Ali.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan menggelar konpers terkait OTT Komisioner KPU tersebut pada siang nanti.
"Siang nanti KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa," ujar Ali.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mendatangi gedung KPK pada Rabu malam 8 Januari 2020. Kedatangan Arief Budiman untuk mencari informasi terkait kebenaran Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Kami berempat ditemui jubir KPK Mas Ali Fikri, mantan jubir Mas Febri, dan ditemui salah satu pimpinan KPK Alexander Marwata," ujar Arief di Gedung KPK.
Arief mendatangi markas antirasuah ditemani tiga komisioner KPU lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPU Siap Bekerjasama
Ketua KPU Arief Budiman menyebut, pihaknya menghormati proses hukum di lembaga antirasuah. Arief mengaku akan membantu jika KPK membutuhkan keterangan maupun informasi lainnya di KPU.
"KPU akan tetap bekerjasama, prinsip terbuka. Kalau KPK butuh keterangan data apapun kami sangat terbuka," kata Arief.
Advertisement