Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian dan fokus utama bagi banyak orang, terlebih pemerintah. Jika dilihat dari apa yang telah terjadi, aturan dan konsekuensi hukuman yang diberikan bagi pelaku kekerasan seksual masih belum tegas. Banyak korban yang belum mendapatkan haknya setelah mengalami kekerasan seksual, bahkan sejumlah pihak berwenang masih menganggap permasalahan ini dengan sebelah mata.
Advertisement
Walaupun telah banyak organisasi atau kelompok non-pemerintah yang peduli terhadap masalah ini, pemerintah harusnya jadi pemeran utama yang memainkan peran penting.
Misalnya Indonesia, undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih terus diperjuangkan hingga Indonesia.
Mirisnya, ada sejumlah negara yang jauh dari perlindungan korban kekerasan seksual karena masih menganggap hal tersebut lazim. Dikutip dari DW Indonesia, berikut adalah 10 negara yang masih menganggap kekerasan seksual sebagai hal lazim:
1. Afghanistan
Kejahatan seksual seperti pemerkosaan adalah isu besar di Afghanistan.
Menurut undang-undang pelaku pemerkosaan dihukum berat jika terbukti bersalah. Namun pada kenyataannya, kejahatan itu jarang dilaporkan. Terutama karena korban kejahatan seksual menghadapi risiko jauh lebih besar lagi, jika mereka berani melapor.
Advertisement
2. Afrika Selatan
Negara ini menghadapi banyak masalah, antara lain konflik tak kunjung henti yang juga menyebabkan keadaan ekonominya parah. Posisi kaum perempuan sangat rentan dalam situasi seperti ini, sehingga mereka kerap jadi korban kekerasan. Foto: pasar di ibukota Bangui.
3. Kolombia
Kekerasan bersenjata di negara itu menyebabkan tingginya kekerasan seksual terhadap perempuan.
Pemerintah Kolombia berkali-kali dituduh gagal menyelidiki laporan tindak kekerasan seksual. Tindak kriminal itu kerap terjadi terhadap perempuan yang terpaksa mengungsi. Selain itu angka kekerasan domestik juga tinggi. Foto: demonstrasi bagi hak-hak perempuan dan anti kekerasan di Bogota.
Advertisement
4. Republik Demokrasi Kongo
Menurut studi, diperkirakan lebih dai 400.000 perempuan diperkosa di Republik Demokrasi Kongo tiap tahunnya. Pemerkosaan kerap dijadikan "senjata perang" oleh pihak-pihak yang bertikai. Foto: seorang perempuan menunggu hasil proses pengadilan terhadap 11 tentara yang dituduh melakukan pemerkosaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Kota Baraka.
5. Irak
Sekjen PBB mengimbau pemerintah Irak untuk melaksanakan resolusi Dewan Keamanan no 1325 (2000) termasuk melatih aparat keamanan untuk membela hak-hak perempuan. Juga melaksanakan program reintegrasi perempuan dan anak-anak yang jadi korban kekejaman ISIS.
Advertisement
6. Libya
Korban kekerasan seksual lazimnya tidak mendapat pertolongan.
Sebaliknya, korban sering dianggap mencoreng nama keluarga dan komunitas. Ia bisa menghadapi kekerasan serius dari orang-orang yang seharusnya membela, bahkan bisa dibunuh dengan dirajam.
7. Mali
Sekjen PBB Ban Ki Moon menyerukan kepada pemerintah Mali, merumuskan strategi nasional untuk memerangi kekerasan seksual dan kekerasan lain berdasarkan gender. Pemerintah diimbau untuk bekerjasama dengan badan PBB United Nations Action against Sexual Violence in Conflict.
Advertisement
8. Myanmar
Myanmar diimbau oleh Sekjen PBB Ban Ki Moon agar melaksanakan agenda reformasi dan ambil langkah konkret untuk menjaga keamanan korban kekerasan seksual akibat konflik etnis, dan menyeret pelakunya ke pengadilan.
9. Somalia
Korban pemerkosaan di ibukota Mogadishu menurut Amnesty International, mayoritasnya adalah pengungsi. PBB catat 1.700 kasus pemerkosaan di tempat penampungan pengungsi. Sepertiga korban berusia di bawah 18. Sekitar 70% pelaku adalah pria berseragam.
Advertisement
10. Suriah
Sejak meletusnya perang saudara di Suriah tahun 2011, aksi kekerasan seksual dan kekerasan gender meningkat. Terutama ISIS praktekan perbudakan seks dan pelecehan kaum perempuan. Banyak warga Suriah yang lari akibat perang, pemboman udara dan kekerasan ISIS ke negara tetangga Turki.