Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dalam kurun waktu 2015-2016. Jumlah itu termasuk kekerasan anak baik emosional maupun seksual.
Berdasarkan data yang didapatnya, Jokowi menyebut terdapat 1.975 kasus kekerasan anak pada 2015 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016. Untuk itu, dia menginstruksikan tiga hal kepada jajaran menterinya terkait penanganan kekerasan anak.
Advertisement
"Yang pertama prioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga sekolah dan juga masyarakat," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas penanganan kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Menurut dia, aksi pencegahan bisa dilakukan dengan melakukan kampanye, sosialisasi, dan edukasi publik yang memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak. Jokowi menyebut kekerasan seksual terhadap anak menempati posisi teratas.
"Dari beberapa jenis kekerasan yang dilaporkan ternyata kekerasan seksual menempati posisi teratas diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik," ujarnya.
Kedua, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar sistem pelaporan dan layanan pengaduan dalam kasus kekerasan terhadap anak diperkut. Sehingga, korban, keluarga, maupun masyarakat harus tahu ke mana harus melaporkan kasusnya.
"Nomor layanannya berapa yang jelas dan mudah diketahui. Tentu saja dengan akses pelaporan yang mudah serta yang paling penting adalah mendapatkan respon yang secepat-cepatnya," jelas dia.
Saksikan video di bawah ini:
Reformasi Besar-besaran
Ketiga, lanjut Jokowi, dengan melakukam reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak agar bisa dilakukan dengan cepat terintegrasi dan lebih komprehensif.
"Bila perlu one stop service mulai dari layanan pengaduan pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan," ucapnya.
Selain itu, proses penegakan hukum yang memberikan efek jera, terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak sangat penting diterapkan. Dia meminta agar jajarannya memfasilitasi layanan untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Yang terakhir rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial kembali. Saya rasa itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan," tutur Jokowi.
Advertisement