KPK Segel Ruang Kerja Wahyu Setiawan, Ketua KPU: Penyidik Sudah Ketemu Saya

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang Komisioner KPU, yaitu Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Jan 2020, 16:11 WIB
Ruang kerja komisioner KPU Wahyu Setiawan yang tertempel segel stiker dalam pengawasan KPK usai penggeledahan di Kantor KPU sementara, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Penggeledahan dan penyegelan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu pada 8 Januari kemarin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku telah bertemu dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyegelan ruangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Tadi penyidik KPK juga sudah ketemu sama saya. Jadi, ada dua tempat yang dilakukan penyegelan. Tempat Pak Wahyu ruang kerjanya di kantor dan rumah (dinas) Pak Wahyu dan ruang kerja di rumah itu," kata Arief di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Dia menjelaskan, penyegelan itu guna mengamankan dan menjaga agar tidak terjadi perubahan di lokasi. Sebab, sewaktu-waktu penyidik dapat memerlukan dokumen untuk membantu pemeriksaan lebih lanjut terkait Wahyu Setiawan.

"Kalau dibutuhkan dokumen-dokumen, baru mereka akan melakukan pengambilan dokumen atau penyitaan dokumen ke tempat sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Wahyu nanti," kata dia.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang Komisioner KPU yaitu Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.

"Benar. Siapa saja yang diamankan dan dalam kaitan apa, serta berapa uang yang diamankan masih didalami penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Saat dipastikan nama anggota Komisioner KPU tersebut, Alexander tidak membantah. "Informasi awalnya seperti itu," kata Alex.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Wahyu Setiawan Dicopot Sementara jika Jadi Terdakwa

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi narasumber diskusi panel Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia di Jakarta, Jumat (23/2). Diskusi membahas Pilkada Serentak dan Pemilu dengan tema Pemilih Berdaulat, Negara Kuat. (Liputan6.com/JohanTallo)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Wahyu Setiawan, dapat diberhentikan sementara bila sudah berstatus terdakwa.

"UU disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu, bisa saja kemudian menggunakan mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," kata Ilham di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Kendati begitu, dia mengaku belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai Wahyu Setiawan. Sebab, saat ini Wahyu masih diperiksa oleh KPK.

"Tapi ini sekali lagi kita masih menunggu. Apa yang akan disampaikan oleh KPK terkait terperiksa Pak Wahyu," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya