Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Kawasan Bromo Selama Sebulan

Car free month (CFM) atau bulan bebas kendaraan bermotor akan diberlakukan di kawasan Gunung Bromo pada akhir bulan ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2020, 18:34 WIB
Mobil jip lalu lalang di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (8/7). Kemenpar menargetkan kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara dan 375 juta pergerakan wisatawan Nusantara pada 2020. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Car free month (CFM) atau bulan bebas kendaraan bermotor akan diberlakukan di kawasan Gunung Bromo pada akhir bulan ini. 

"Kendaraan bermotor tidak diperkenankan masuk ke Kaldera Tengger yang meliputi Laut Pasir, Bromo, Savana, dan sekitarnya," terang Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), John Kenedie, Rabu (8/1/2020).

CFM akan berlaku mulai 24 Januari 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) akan membatasi kendaraan bermotor mulai pintu masuk Gunung Bromo.

Batas kendaraan bermotor itu meliputi pintu masuk Coban Trisula, Kabupaten Malang dan pintu masuk Senduro Kabupaten Lumajang di Jemplang.

Lalu pintu Tengger Laut Pasir Kabupaten Probolinggi di Cemorolawang dan pintu masuk Resort Gunung Penanjakan Wonokitri Kabupaten Pasuruan di Pakis Bincil.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Menghormati Megengan Wulan Kepitu

CFM digelar dalam rangka menghormati Megengan Wulan Kepitu. Wulan Kepitu sendiri adalah bulan ketujuh dalam kalender Maysyarakat Tengger. Wulan Kepitu dianggap sebagai bulan yang disucikan oleh para sesepuh atau tokoh masyarakat.

Pada bulan tersebut, selama satu bulan penuh para sesepuh Tengger melakukan laku puasa mutih yang bertujuan untuk menahan perilaku atau sifat keduniawian dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan sang Maha Pencipta.

Selama CFM diberlakukan, aktivitas di Gunung Bromo hanya diperkenankan menggunakan kuda yang wajib disertai kantong kotoran kuda, sepeda, tandu dan berjalan kaki.

Sementara kendaraan bermotor untuk kepentingan patroli pemantauan kawasan dan kegawatdaruratan (Emergency Rescue) masih diizinkan.

BBTNBS akan dibantu oleh personel gabungan yang terdiri dari Perwakilan adat Masyarakat Tengger, TNI, Polri dan Mitra BBTNBTS untuk menerapkan kebijakan tersebut. Personel gabungan tersebut akan berjaga di masing-masing pintu masuk.

Sumber: Otosia.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya