Jadi Saksi, Trimegah Sekuritas Dukung Penyelidikan Kasus Jiwasraya di Kejagung

Trimegah Sekuritas telah bantu memberikan penjelasan dan data-data kepada penegak hukum

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Jan 2020, 19:44 WIB
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Liputan6.com, Jakarta PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk menyatakan akan selalu bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ataupun instansi-instansi lainnya terkait masalah yang berhubungan dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Adapun Trimegah merupakan salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana di Jiwasraya.

Corporate Secretary Trimegah Sekuritas Agus Priyambada mengatakan, pihaknya telah bantu memberikan penjelasan dan data-data kepada penegak hukum. Inisiatif itu dilakukan dalam kapasitas Trimegah sebagai salah satu perusahaan sekuritas yang menerima order pembelian atau penjualan saham dari para nasabahnya, termasuk Jiwasraya dan manajer investasi yang mengelola investasi Jiwasraya.

"Kami memberikan jasa layanan transaksi yang sama kepada seluruh nasabah yang dilakukan secara prudent sesuai dengan instruksi nasabah," jelas Agus dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa Trimegah selalu mematuhi seluruh ketentuan yang ada serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Dia juga memastikan bahwa Trimegah Asset Management selaku entitas anak perusahaan Trimegah Sekuritas tidak termasuk perusahaan yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya.

"Saat ini Trimegah Asset Management tidak mengelola dana Jiwasraya," ujar dia.

Agus pun memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting secara material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan yang dibawahinya.

"Perseroan akan selalu melakukan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penanganan Kasus Jiwasraya Harus Berorientasi ke Pengembalian Uang Nasabah

Logo Jiwasraya. (Jiwasraya.co.id)

Kasus skandal gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya semakin mengemuka di ruang publik. Kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut, terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan kewajiban pembayarannya sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tidak bisa dilakukan.

Sampai saat ini, 10 orang telah dicekal dan Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat skandal Jiwasraya ini. 

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, menyatakan bahwa konsumen asuransi, yaitu nasabah Jiwasraya, harus dilindungi agar mendapatkan haknya berupa pengembalian uang yang telah jatuh tempo tersebut.

Komunitas Konsumen Indonesia pada dasarnya mendukung Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang agar yang bersalah dihukum dan kasus serupa tidak terulang lagi, namun demikian harus tetap mengingat bahwa yang paling utama adalah pengembalian uang milik nasabah.

"Nasabah sebagai konsumen produk asuransi harus dilindungi terlebih dahulu," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2019).

David juga mengapresiasi pemerintah yang sudah melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian pembayaran kepada nasabah diantaranya dengan rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir untuk membentuk induk usaha (holding) asuransi untuk Jiwasraya yang berpotensi untuk menghasilkan arus kas (cash flow) baru untuk pembayaran uang nasabah.

Hal ini merupakan angin segar bagi nasabah yang mulai takut kehilangan uang yang telah mereka setor ke Jiwasraya.

David menambahkan bahwa apabila nantinya Kejagung berhasil membuktikan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Jiwasraya, baik pidana, perdata atau proses hukum lain yang akan timbul terkait dengan hal tersebut, seharusnya tidak menghalangi pengembalian uang ke nasabah.

Komunitas Konsumen Indonesia secara resmi meminta agar semua pihak mendukung proses hukum yang cepat dan tepat sasaran serta meminta agar masyarakat tetap mengawasi agar penanganan perkara tetap berorientasi pada kepastian pengembalian uang konsumen. Jangan sampai penanganan kasus ini berlarut-larut sehingga makin menambah kerugian nasabah asuransi Jiwasraya.

"Perlu diingat bahwa Masalah Jiwasraya ini bukan hanya menyangkut kerugian negara tapi yang sudah pasti terjadi adalah kerugian nasabah sehingga pengembalian uang nasabah harus diprioritaskan" pungkas David. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya