Wabup Sidoarjo Pastikan Layanan Pemerintah Tetap Berjalan Normal

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait jabatan bupati yang akan diisi oleh Plt bupati.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Jan 2020, 23:00 WIB
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin memastikan pelayanan pemerintah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tetap berjalan normal. Hal ini terkait Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam, 7 Januari 2020. 

Hal itu disampaikan Wabup Nur Ahmad Syaifuddin saat menggelar konferensi pers dengan puluhan wartawan di Ruang Delta Karya lantai 2 gedung Pemkab Sidoarjo, Kamis (9/1/2020).

Nur Ahmad juga sudah rapat dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam rapat itu mengingatkan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

"Kemarin sudah rapat dengan pimpinan OPD sepakat pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu," tutur dia.

Ia juga memastikan program kerja tahun 2020 juga tidak akan terganggu dan dikerjakan sesuai dengan rencana yang sudah ada. Sedangkan posisi kepala OPD yang kosong karena masih sedang menjalani proses hukum, Pemkab Sidoarjo secepatnya akan segera menunjuk penggantinya.

"Posisi kepala OPD yang kosong karena menjalani proses hukum, secepatnya akan dilakukan penunjukan penggantinya," kata dia. 

Jabatan bupati akan diisi oleh Plt Bupati melalui surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo masih menunggu surat keputusan tersebut karena hingga kini belum diterima.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur, dan Totok Sumedi, pihak swasta.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

Alex mengatakan, pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar  Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

"IGR (Ibnu Ghopur) meminta kepada SSI (Saiful) untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar," kata Alex.


Pemberian Fee

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Kemudian, sekitar Agustus hingga September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu, Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu Ghopur bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum tangkap tangan dilakukan.

"SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp 240 juta. Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020," kata Alex.

Kemudian, pada 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.

Alex menambahkan, dalam tangkap tangan kali ini total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000. KPK, lanjut Alex, akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya