Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP Harun Masiku (HAR) untuk menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Harun sudah dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) malam.
Advertisement
Tak hanya kepada Harun, Lili juga berharap kepada pihak lainnya untuk tak mencoba menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan tim lembaga antirasuah.
"Dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
"KPK menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF (Agustiani Tio Fridelina) mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta," ucap Lili.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PAW Fraksi PDIP
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar-Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Advertisement