Ini Kronologi Tangkap Tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu 8 Januari 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2020, 01:17 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar (tengah) bersama Ketua KPU, Arief Budiman dan petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menyita uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF), caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku (HAR) serta seorang swasta bernama Saeful (SAE).

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu 8 Januari 2020.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, awalnya tim lembaga antirasuah menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu Setiawan kepada Agustiani Tio Fridelina yang merupakan sosok kepercayaan Wahyu.

"KPK kemudian mengamankan WSE dan RTO (Rahmat Tonidaya) selaku asisten WSE di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Setelah berhasil mengamankan Wahyu dan Rahmat, tim kemudian menuju kediaman Agustiani di kawasan Depok pada pukul 13.14 WIB. Agustiani langsung diamankan tim penindakan.

"Dari tangan ATF, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara," kata Lili.

Sementara itu, secara paralel tim penindakan lainnya mengamankan Saeful, Doni, dan Ilham di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.

Terakhir, KPK mengamankan Ika Indayani dan Wahyu Budiani di rumah pribadinya di Banyumas. Ika dan Wahyu Budianu merupakan keluarga Wahyu Setiawan.

"Delapan orang tersebut telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK," kata Lili.

Dia mengaku menyesalkan terjadinya tindak pidana suap yang melibatkan pihak penyelenggara Pemilu. Menurut Lili, suap tersebut sebagai penghianatan terhadap proses demokrasi.

"Persengkongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," tegas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PAW Fraksi PDIP

Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"KPK menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta,” ucap Lili.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya