Eks Menpora Imam Nahrawi Berharap Kasusnya Segera Disidangkan

Imam mengaku, kehadirannya di gedung KPK kali ini merupakan pemeriksaan dirinya yang terakhir sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2020, 02:22 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2019). Imam menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mentan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berharap segera menjalani sidang kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.

Imam mengaku, ini merupakan pemeriksaan dirinya yang terakhir sebagai tersangka. Setelah ini, dia hanya menunggu kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian masuk ke pengadilan.

"Ini pemeriksaan terakhir, semoga segera pelimpahan," ujar Imam usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Di sisi lain, Imam juga menyoroti bencana banjir dan longsor yang melanda Tanah Air sejak awal tahun. Imam pun mengajak masyarakat untuk mendoakan para korban banjir.

"Ini malam Jumat, yang Muslim jangan lupa tahlilan, salawatan, doakan saudara kita yang menjadi korban bencana banjir, longsor, gempa agar diberi kesabaran," kata Imam.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Lima Tersangka Lainnya

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya