Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK menahan Agustiani yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK menahan Agustiani yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK menahan Agustiani yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK menahan Agustiani yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK menahan Agustiani yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Asisten Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK menahan Agustiani yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)