Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terjerat kasus suap terkait penetapan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
Rompi oranye pun sudah melekat di badan dan untuk 20 hari ke depan. Komisioner KPU ini akan mendekam di balik jeruji.
Advertisement
Selain Wahyu, KPK menetapkan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
"KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum; ATF (Agustiani Tio Fridelina), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu; orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai pihak swasta," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020.
Wahyu Setiawan mengakui kesalahan yang telah diperbuat. Sebelum ditahan dengan raut wajah menyesal dia mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia
Berikut pernyataan Wahyu Setiawan usai ditangkap oleh KPK, yang dilansir dari Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Permohonan Maaf
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk 20 hari ke depan harus mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.
Di depan awak media ia mengucapkan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia dan jajaran staf KPU.
"Saya menyapaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Kepada ketua KPU dan anggota KPU Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," ucap Komisioner KPU ini yang membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembangan SDM.
Advertisement
Hormati Proses Hukum
Selain Wahyu, kasus suap juga menjerat orang dekat Wahyu yang merupakan mantan anggota Bawaslu. Agustiani Tio Fredelina (ATF) ditahan di rutan gedung KPK lama.
Sementara itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Kader PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Menurut Mantan Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara pada 2003-2008, peristiwa ini merupakan murni masalah pribadinya dan dia berjanji akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Namun kepada wartawan, Wahyu enggan menyebut sumber uang yang diterimanya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada Ketua KPU, anggota KPU, ini murni salah saya," ucap Komisioner KPU ini.
Mengundurkan Diri
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) mengundurkan diri dari jabatannya usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu Setiawan menyampaikan hal tersebut melalui surat terbuka di Gedung KPK sebelum ditahan dalam 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu dalam seuntai surat dengan tinta biru.
"Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," sambung Wahyu dalam surat tersebut.
(Rizki Putra Aslendra)
Advertisement