5 Gedung Kemenkeu Terkena Banjir, Nilainya Rp 50,6 Miliar

Banjir awal tahun 2020 ternyata juga berdampak ke gedung-gedung pemerintahan

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2020, 15:43 WIB
Gedung AA Maramis yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5 kantor terdampak banjir pada awal tahun lalu. Adapun perkiraan nilai total pertanggungan Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak banjir tersebut sebesar Rp50,6 miliar.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, kelima gedung tersebut sudah diasuransikan sejak tahun lalu. Pada 3 Januari lalu, Kementerian Keuangan sudah melaporkan kondisi dampak banjir terhadap konsorsium asuransi BMN.

"Pada tanggal 3 Januari 2020, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan telah melaporkan insiden banjir ini kepada Konsorsium Asuransi BMN. Adapun perkiraan nilai total pertanggungan BMN yang terdampak banjir sebesar Rp50,6 miliar, yang terdiri dari 5 unit bangunan kantor," ujarnya di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Terkait hal ini, Konsorsium Asuransi BMN juga telah mengirimkan tim untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut dan sedang mengkalkulasi apakah nilai kerugian akibat banjir atas BMN tersebut dapat dilakukan klaim atas kerugian asuransi.

Hingga hari ini, Kementerian Keuangan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Sembari menunggu hasil pemeriksaan, Kementerian Keuangan tetap mengutamakan agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berlangsung dan tidak mengurangi pelayanan yang ada," jelas Encep.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Daftar Gedung Kemenkeu

Warga membawa motor melintasi banjir yang merendam jalan Raya KH Hasyim Ashari, Ciledug ,Tangerang, Rabu (1/1/2020). Banjir setinggi dada orang dewasa membuat jalur penghubung Tangerang ke Jakarta tersebut terputus tidak dapat dilintasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun rincian kantor Kemenkeu yang terdampak banjir dan telah diasuransikan adalah sebagai berikut:

1. Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung dengan nilai pertanggungan sebesar Rp8,4 miliar

2. Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong dengan nilai pertanggungan sebesar Rp6,3 miliar

3 Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara dsngan nilai pertanggungan sebesar Rp1,5 miliar

4. Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan dengan nilai pertanggungan sebesar Rp24,9 miliar

5. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta dengan nilai pertanggungan sebesar Rp9,5 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya