Liputan6.com, Jakarta - Pramugari Garuda Indonesia yang dituduh sebagai gundik atau wanita simpanan para jajaran Direksi Garuda, Siwi Widi melaporkan akun @digeeembok kepada Polda Metro Jakarta.
Laporan yang bernomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus itu bertanggal 28 Desember 2019.
Advertisement
Menurut kuasa hukum Siwi, Elza Syarief, akun @digeeembok disebut telah mencemarkan nama baik kliennya. Ia akan dikenakan beberapa pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP," terang Elza di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Sebelumnya menurut Elza kasus ini bermula saat beberapa waktu lalu akun twitter @digeeembok menuding Siwi sebagai gundik para direksi di Garuda Indonesia.
Akibat opini itu, kata Elza beberapa media online mengutip cuitan dari akun tersebut.
"Klien kami merasa terganggu akibat beredarnya infomasi yang kebenarannya patut dipertanyakan tersebut," katanya.
Saksikan video di bawah ini:
Bermula dari Kasus Penyelundupan Harley
Tudingan ini merupakan buntut dari terkuaknya kasus penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan maskapai Garuda Indonesia yang dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara beberapa waktu lalu.
Akun twitter itu juga menuding salah satu pramugari di Garuda Indonesia dipelihara oleh Ari sebagai gundiknya.
"Akun tersebut mengungkap segala kejanggalan yang terjadi dalam tubuh manajemen Maskapai Garuda Indonesia berdasarkan asumsi dan pandangannya," terang Elza.
Advertisement