Liputan6.com, Jakarta - Internet harus menjadi tempat di mana etika dan nilai-nilai dapat mencerminkan masyarakat di luring. Masyarakat tidak menerima pencurian secara terang-terangan di pertokoan dan seharusnya hal serupa juga berlaku di dunia maya.
Sayangnya, pembajakan daring adalah bentuk pencurian yang sangat mudah dan siapa pun yang memiliki koneksi internet dapat mengakses konten yang telah dicuri tersebut.
Hanya karena situs-situs web pembajakan tersebut mudah dicari, namun bukan berarti hal itu bisa dijadikan pembenaran.
Baca Juga
Advertisement
Neil Gane, General Manager Asia Video Industry Association (AVIA) Coalition Against Piracy mengatakan pembajakan online oleh kelompok-kelompok kejahatan, seperti IndoXXI adalah kejahatan terorganisir, murni dan sederhana, dengan sindikat kejahatan menghasilkan pendapatan substansial ilegal dari situs web pembajakan.
"Banyak sindikat dan individu yang terkait dengan ekosistem pembajakan terlibat dalam upaya kriminal lainnya, termasuk perjudian online ilegal, dan ada kemungkinan bahwa sebagian dari hasil ilegal digunakan untuk membiayai kegiatan kriminal lainnya," ujar Neil Gane melalui keterangannya, Jumat (10/1/2020).
Tindakan penegakan hukum di seluruh dunia, termasuk di Asia Tenggara, mengungkap jutaan dolar AS dalam pendapatan ilegal yang dibuat oleh sindikat pencurian konten dalam periode waktu yang relatif singkat.
Merugikan Industri Film
Sebelumnya, Joko Anwar menilai pembajakan bukanlah kejahatan tanpa korban. Itu merugikan seluruh industri film.
“Pembajakan juga menghambat pertumbuhan film yang pada gilirannya mengurangi kesempatan bagi lebih banyak orang untuk bekerja di lapangan dan mengancam kehidupan mereka yang sudah bekerja di industri kami,” ucap Joko Anwar.
Ia menambahkan, pembajakan online juga memengaruhi semua bisnis swasta dan kecil di Indonesia yang terlibat dalam produksi dan distribusi konten hiburan.
Kerugian ekonomi dari pembajakan berdampak pada seluruh industri konten. Menurut Digital TV Research yang berbasis di London, pembajakan TV dan film online merugikan industri konten sekitar USD 31,8 miliar dalam pendapatan global pada 2019, dan akan mencapai USD 51,6 miliar pada 2022.
Kerugian ekonomi kemungkinan akan menyebabkan konsekuensi sosial ketika industri konten kreatif secara bersamaan menerima pukulan besar.
Dengan pembajakan yang merajalela, pendapatan menjadi lebih sedikit bagi industri konten untuk tumbuh dan membuat konten baru.
Advertisement
Kemkominfo Siap Tindak Tegas Penyedia Situs Streaming Ilegal
Laporan terbaru dari YouGov mengungkap, mayoritas pengguna internet di Indonesia ternyata mengakses laman web streaming bajakan dan torrent, salah satunya IndoXXI.
Dari laporan itu diketahui ada 63 persen pengguna internet Indonesia melakukan hal tersebut.
Adapun alasan di balik tindakan adalah untuk mendapatkan berbagai macam konten premium tanpa harus membayar biaya berlangganan. Untuk diketahui, laporan ini dirangkum oleh tim Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association (AVIA).
Melihat kondisi ini, anggota Video Coalition of Indonesia (VCI) juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu ditegaskan pula Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Selama ini kami bekerjasama dengan asosiasi. Kami sudah memblokir lebih dari 1.000 website," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Minggu (22/12/2019).
Selain melakukan pemblokiran, Semuel juga mengatakan pihaknya akan mencari cara yang lebih efektif. Sebab, situs streaming semacam ini kerap hadir lagi dengan alamat lain, meski sudah diblokir.
"Kami akan mencari cara yang lebih efektif. Bisa juga melibatkan aparat penegak hukum," tuturnya lebih lanjut. Kemkominfo sendiri saat ini sudah melakukan tindakan tegas dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait situs termasuk aplikasi pembajakan.
Tidak hanya itu, dalam laporan yang dirangkum tim Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association (AVIA) ini, dijelaskan pula tentang perangkat yang digunakan untuk streaming konten bajakan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Jumat (20/12/2019), sebanyak 29 persen pengguna menggunakan TV box untuk streaming konten TV dan video bajakan.
Lebih dikenal dengan sebutan perangkat streaming ilegal (Illicit Streaming Devices, ISD), TV boks ini sudah pre-loaded dengan aplikasi ilegal yang memungkinan pengguna mengakses ratusan saluran TV dan konten video-on-demand (VOD) secara gratis.
Populer di Kalangan Anak Muda
Dalam laporan yang sama, juga diketaui aplikasi ilegal indoXXI (Lite) merupakan aplikasi terpopuler yang digunakan oleh 35 persen pengguna ISD.
Aplikasi ini juga cukup populer di kalangan anak muda, dimana sekitar 44 persen dari mereka (18-24 tahun) mengaku menggunakan layanan ilegal ini.
Dari 63 persen pengguna internet yang mengakses situs streaming bajakan dan torrent, 62 persen memilih untuk tidak lagi memperpanjang langganan mereka di layanan TV berbayar yang legal.
Ketua APFI, Chand Parwez, mengungkap rasa prihatin dengan hasil survei tersebut dan memuji upaya Kemkominfo dan VCI untuk memberantas tindakan ilegal ini.
"Pencurian konten ini tak dapat disangkal lagi dapat menyakiti industri kreatif Indonesia. Selain melanggar hak cipta, situs ilegal ini juga dapat membahayakan pengguna jika terkena malware."
"Kami apresiasi upaya Kemkominfo dan VCI dalam memerangi pandemi ini, dan sudah memblokir lebih dari 1,000 situs dan domain bajakan." katanya.
Wakil Presiden Bisnis Konten EMTEK, Hendy Lim, berkomentar tentang hasil survei terbaru ini.
“Kami sangat mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan industri untuk mengambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok kejahatan Indonesia di balik situs-situs pembajakan. Ini penting untuk pengembangan media dan industri kreatif Indonesia,” tutur dia.
(Isk/Ysl)
Advertisement