Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan kronologi penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu tahun 2019 PDIP Dapil Sumatera Selatan I. Pada 20 September 2018, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap DPR RIdengan Daftar Calon Tetap DPP PDI Perjuangan Dapil Sumsel I.
"Pertama Nazarudin Kiemas, kedua Armadi Djufri, ketiga Riezky Aprilia, keempat Diah Okta Sari, kelima Doddy Julianto Siahaan, keenam Harun Masiku, ketujuh Sri Suharti dan kedelapan, Irwan Tongari," jkata Evi saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Advertisement
Lalu pada 27 Maret 2019, tersiar kabar jika Nazarudin Keimas meninggal dunia. Menerima informasi tersebut, KPU melakukan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan melalui surat KPU Nomor 671/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Klarifikasi Calon Anggota DPR RI dalam Pemilu Tahun 2019.
"DPP PDI Perjuangan menjawab surat KPU tersebut angka 2 melalui surat nomor 2334/EX/DPP/IV/2019 tanggal 11 April 2019, yang pada pokoknya membenarkan bahwa Nazarudin Kiemas telah meninggal sesuai surat kematian dari Rumah Sakit Eka Hospital tanggal 26 Maret 2019," ujarnya.
Berdasarkan surat balasan dari DPP PDI Perjuangan tersebut angka 3 dan berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf d Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
"Dalam pasal itu mengatur bahwa dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPPS mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum Pemungutan Suara dilaksanakan dan pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara," katanya.
Berdasarkan ketentuan angka 4, KPU melalui Surat Ketua KPU Nomor 707/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal pengumuman calon anggota DPR yang tidak memenuhi syarat menginformasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan, terdapat calon atas nama Nazarudin Kiemas, PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, nomor urut 1 yang telah meninggal dunia dan harus ditindaklanjuti.
"Dengan memedomani ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur bahwa dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Nazaruddin Kiemas Dicoret
Selanjutnya, terhadap kondisi angka 5, nama Nazaruddin Kiemas dicoret dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.
Lalu, sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I. Riezky Aprilia memperoleh suara terbanyak yakni 44.402.
"Tingkat Provinsi DC1 DPR Sumatera Selatan I, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh 145.752 suara. Dan calon anggota DPR yakni Nazarudin Kiemas 0 (nol) suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Riezky Aprilia 44.402 suara, Diah Okta Sari 13.310 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Harun Masiku 5.878 suara, Sri Suharti 5.699 suara, Irwan Tongari 4.240 suara. Jadi jumlah suara sah partai politik dan calon 265.160 suara," sebutnya.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2019 (sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih), DPP PDI Perjuangan mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
"Terhadap ajuan DPP PDI Perjuangan tersebut, MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan," tuturnya.
Amar putusan itu sendiri berbunyi '… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon'.
Berdasarkan Putusan MA tersebut angka 9, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan Putusan MA tersebut, melalui Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan MA Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019.
"Yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Sumatera Selatan I," ujarnya.
"Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut, KPU merespon melalui surat KPU Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai denganketentuan perundang undangan yang berlaku. Amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada KPU sebagaimana tersebut angka 10," sambungnya.
Advertisement
Rapat Pleno Penetapan Rezky Aprilia
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tanggal 21 Mei 2019 sebagaimana tersebut pada angka 7 huruf e, KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan Kursi dan Calon Terpilih pada tanggal 31 Agustus 2019 dan menetapkan untuk Dapil DPR Sumsel I yakni DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 (satu) kursi dan Calon Terpilih atas nama Rezky Aprilia.
"Pada rapat pleno tersebut, saksi DPP PDI Perjuangan mengajukan keberatan atas pembacaan draft keputusan KPU untuk Dapil Sumsel I sebagaimana tersebut angka 12 huruf b dan mengajukan permohonan yang sama dengan yang diajukan sebelumnya melalui surat Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan MA Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019 sebagaimana tersebut angka 10," ungkapnya.
Merespon permohonan tersebut, Ketua KPU membacakan surat KPU nomor1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 57P/HUM/2019 dalam rapat pleno tersebut dan tetap pada keputusan awal sebagaimana tersebut angka 12.
Selanjutnya, KPU menetapkan perolehan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1317/PL.01.9 Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 dan Calon Terpilih DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019.
PDIP Minta Fatwa MA
Lebih lanjut, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDI Perjuangan nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang pada pokoknya PDI Perjuangan meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDI Perjuangan sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan.
"Pada tanggal 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangannomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal PermohonanPelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW Rizky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku," sebutnya.
Fatwa Mahkamah Agung pada angka 17, disampaikan melalui Surat MahkamahAgung Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019, yang padapokoknya menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPU wajib konsisten menyimak 'Pertimbangan Hukum' dalam putusan dimaksud, khususnya halaman 66-67, yang antara lain berbunyi 'Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik'," sambungnya.
Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut pada angka 18, KPU menjawab melalui surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020 perihal Penjelasan, yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Rezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan angka 19, hingga saat ini tidak ada PAW dan tetap pada posisi calon terpilih sesuai yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 31 Agustus 2019. Demikian kronologis penetapan Calon terpilih anggota DPR Pemilihan Umum Tahun 2019, PDI Perjuangan, Dapil Sumatera Selatan I dibuat berdasarkan kondisi yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang ada," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement