Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, proses PAW anggota DPR dapil Sumsel I tempat Harun Masiku bertarung dalam Pemilu 2019. Saat ini, Harun Masuku masih menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap pengurusan Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Advertisement
Evi mennyebut,pada 20 September 2018, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap DPR RI Dapil Sumsel I. Dari PDIP, ada delapan nama caleg.
"Pertama Nazarudin Kiemas, kedua Armadi Djufri, ketiga Riezky Aprilia, keempat Diah Okta Sari, kelima Doddy Julianto Siahaan, keenam Harun Masiku, ketujuh Sri Suharti dan kedelapan, Irwan Tongari," jelas Evi saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Lalu pada 27 Maret 2019, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Menerima informasi tersebut, KPU melakukan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan. PDIP pun membenarkan jika Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Lalu KPU mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.
Lalu, sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas yakni 44.402.
"Tingkat Provinsi DC1 DPR Sumatera Selatan I, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh 145.752 suara. Dan calon anggota DPR yakni Nazarudin Kiemas 0 (nol) suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Riezky Aprilia 44.402 suara, Diah Okta Sari 13.310 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Harun Masiku 5.878 suara, Sri Suharti 5.699 suara, Irwan Tongari 4.240 suara. Jadi jumlah suara sah partai politik dan calon 265.160 suara," sebutnya.
Saksikan video di bawah ini:
PDIP Minta Suara Nazarudin Dialihkan ke Harun Masiku
Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2019 (sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih), DPP PDI Perjuangan mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
"Terhadap ajuan DPP PDI Perjuangan tersebut, MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan," tuturnya.
Amar putusan itu sendiri berbunyi ' dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon'.
Berdasarkan Putusan MA tersebut angka 9, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan Putusan MA tersebut, melalui Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan MA Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019.
"Yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Sumatera Selatan I," ujarnya.
"Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut, KPU merespon melalui surat KPU Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada KPU sebagaimana tersebut angka 10," sambungnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement