Bukan Rp20 Juta, Pemilik Mobil Tanpa Garasi di Depok Dendanya Rp2 Juta

Dalam Perda tersebut, juga terdapat aturan terkait garasi bagi pemilik mobil, tepatnya di pasal 34

oleh Arief Aszhari diperbarui 11 Jan 2020, 12:03 WIB
Garasi darurat (sumber: Twitter/catperku)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) telah menyetujui terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok terkait perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Dalam Perda tersebut, juga terdapat aturan terkait garasi bagi pemilik mobil, tepatnya di pasal 34.

"Jadi, dalam Perda itu ada pasal soal garasi, bukan Perda tentang garasi. Itu yang perlu diluruskan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana, seperti Liputan6.com lansir dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Sabtu (11/1/2020).

Lanjutnya, pasal mengenai garasi dibuat untuk menjaga keteraturan di tengah masyarakat. Selain itu, juga untuk menjaga ruang jalan agar sesuai dengan peruntukannya.

Namun kata Dadang, Perda tersebut akan diterapkan secara bertahap. Tahun ini berupa penyusunan regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. sedangkan pada 2021, berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penyiapan fasilitas dan asistensi.

"Ada kekeliruan juga tentang denda pada pasal garasi ini. Di dalam pasal 34, denda administrasi maksimal sebesar Rp2 juta bukan Rp20 juta, seperti yang kini tengah ramai dibicarakan masyarakat," tegasnya

.


Disambut Positif

Dijelaskan lebih lanjut, perda ini juga dibuat untuk kebaikan masyarakat. Untuk itu, hendaknya harus direspon secara positif.

"Kita ingin terus memberikan kenyamanan dan keteraturan di tengah masyarakat. Sembari terus membenahi transportasi publik yang ada di Kota Depok," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya