Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dia menyebut, seharusnya, KPK mengerti batasan kewenangan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Advertisement
"Nilai minimumnya adalah Rp 1 miliar. Jadi kalau bahasa hukumnya, menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan melebihi undang-undang yang diatur Pasal 1 b tersebut. Artinya apa? Kalau dia di bawah Rp 1 miliar, dia enggak punya kewenangan," tutur Mudzakir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).
Mengacu aturan tersebut, lanjut Mudzakir, KPK tidak punya kewenangan menangani kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang melibatkan Wahyu Setiawan.
"Ya maksud saya begitu. Namanya kewenangan itu tidak bisa ditafsir-tafsirkan, karena kewenangannya saklek dalam pasal 11 itu Rp 1 miliar. Itu bukan berarti Rp 1 miliar itu kemudian ditafsirkkan menjadi Rp 500 juta, atau mungkin Rp 100 juta," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kewenangan Polri dan Kejaksaan Agung
Menurut Mudzakir, sesuai Undang-Undang, kasus tindak pidana korupsi dengan nominal di bawah Rp 1 miliar menjadi kewenangan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.
"Ini penggunaan wewenang dalam undang-undang sudah dibatasi. Kalau dalam bahasa hukum administrasi kalau melebihi dan mengurangi atau tidak sesuai dengan kewenangan itu, menurut saya itu penyalahgunaan wewenang," Mudzakir menandaskan.
Advertisement