QRIS Jadi Alat Cegah Kebocoran Belanja Daerah

BI mencatat elektronifikasi transaksi di 542 pemda meningkatkan PAD sebesar 11,4 persen atau senilai Rp 51 miliar.

oleh Athika Rahma diperbarui 12 Jan 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi belanja daerah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Makasar - Bank Indonesia (BI) resmi menerapkan sistem Quick Response Indonesia Standard (QRIS) di seluruh Indonesia pada 1 Januari 2020.
 
Meski secara umum QRIS menyasar merchant kecil dan menengah seperti pedagang pasar dan UMKM, namun dalam fungsi khusus BI juga menerapkan QRIS dalam belanja daerah.
 
 
Deputi Gubernur BI Sugeng menyatakan, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu kebijakan penting sistem pembayaran yang di susun BI.
 
"Dengan implementasi transaksi keuangan pemerintah daerah secara non tunai, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mencegah kebocoran, serta menjadi trigger positif dalam meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD)," ujar Sugeng di Makasar, Sabtu (11/1/2020).
 
Lebih lanjut, dalam catatan BI, elektronifikasi transaksi di 542 pemda telah berhasil meningkatkan PAD sebesar 11,4 persen atau senilai Rp 51 miliar. Jumlah tersebut, lanjut Sugeng, diyakini akan terus meningkat, seiring dengan aktivitas elektronifikasi yang terus bertambah.
 
Adapun, elektronifikasi yang dilakukan BI sudah dimulai sejak 2017, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, diharapkan peraturan tentang elektronifikasi pemda ini dapat segera diperkuat posisi hukumnya.
 
"Ke depan, payung hukum untuk elektronifikasi pemerintah daerah ini akan semakin diperkuat dalam bentuk Peraturan Presiden," ujarnya.
 
 

Sistem QRIS Sasar Pelaku Usaha Kecil dan Menengah

Bank Indonesia (BI) menggelar festival pengenalan sistem Quick Response Indonesia Standard (QRIS) bertajuk Kawasan Timur Indonesia Digital Festival (KTI Digifest) 2020. Athika/Liputan6.com

Bank Indonesia (BI) mengimplementasikan sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS) secara penuh per 1 Januari 2020.

Itu artinya, merchant yang memiliki fasilitas pembayaran non-tunai baik lewat uang elektronik maupun saldo rekening bank wajib memasang QRIS di lokasi penjualan mereka.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Ricky Satria menyatakan, sebenarnya sistem QRIS telah diluncurkan per 17 Agustus 2019. Namun, penerapannya baru dilakukan secara menyeluruh 1 Januari.

Disebutkan, telah tercatat 1,7 juta merchant yang terdaftar dan memasang QRIS di lokasi penjualan mereka.

"Rata-rata, merchant yang disasar ialah pedagang kecil dan UKM-UKM, seperti di pasar tradisional dan lain sebagainya," ujar Ricky di Celebes Convention Center, Makassar, Sabtu (11/1/2020).

Untuk nilai transaksi, Ricky belum dapat menyebutkan angka pastinya, karena penerapan sistem ini masih baru. Tentu saja, kajian dan evaluasi akan terus dilakukan demi perbaikan QRIS.

Ricky bersama tim BI lainnya sedang mendorong fokus kerja untuk mensosialisasikan QRIS, sehingga nantinya, sistem ini terimplementasi dengan baik. "Tentu, tentu edukasi dan sosialisasi tentang QRIS akan terus dilakukan," ujarnya.

Salah satunya dengan mengadakan festival untuk mengenalkan QRIS kepada masyarakat, seperti KTI Digifest 2020.

Festival ini mengajak masyarakat untuk meningkatkan inklusi keuangan lewat QRIS serta sosialisask kemudahan sistem bagi pembayaran non tunai ke depannya.

 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya