Liputan6.com, Jakarta Sabtu, 11 Januari 2020, sekitar pukul 09.30 WIB seorang warga berinisial N mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto, Jawa Timur. N membawa makanan untuk penghuni Lapas Mojokerto, narapidana kasus narkoba berinisial KA.
N tak sempat bertemu dengan KA pada saat itu. N hanya menitipkan makanan kepada petugas Lapas atau sipir agar diberikan kepada KA.
Advertisement
Sesuai standar operasional, segala sesuatu yang masuk ke dalam Lapas harus melalui proses panjang. Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto, Disri Wulan Agus menaruh curiga terhadap makanan tersebut.
Alhasil saat diperiksa, Disri menemukan 400 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam sayur lodeh. Pil koplo yang telah dibungkus plastik dimasukan ke dalam tahu dan dijadikan satu dengan sayur mayur lainnya.
"Pil Koplo tersebut kami temukan di dalam tahu yang telah diolah dan dimasukkan ke dalam sayur lodeh yang terbungkus kantong plastik," kata Disri dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020).
Mengetahui adanya ratusan barang haram di sayur lodeh, Disri beserta jajaran melaporkannya ke Polres Mojokerto. Disri juga memberitahu kepada aparat kepolisian tentang identitas N.
Menurut Disri, siapapun yang datang ke Lapas, baik bertemu narapidana atau hanya menitipkan sesuatu harus menyerahkan identitas lengkap mulai dari nama hingga tempat tinggal sesuai dengan KTP maupun SIM.
"N memang tidak bertemu langsung dengan narapidana yang dituju, hanya menitipkan makanan saja untuk disampaikan kepada narapidana kami yang berinisial KA, narapidana kasus narkoba. Namun N tetap terdata di aplikasi kunjungan kami. Karena memang itu salah satu syarat kunjungan," kata Disri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Serahkan Kasus ke Polres Mojokerto
Sehingga Disri beserta tim dengan mudah langsung menemukan identitas pengujung yang menyelundupkan 400 pil koplo ke dalam Lapas Mojokerto.
"Kami sudah menyerakan kasus ini ke Polres Mojokerto dan menyerahkan data dari si pengujung pembawa sayur lodeh berisi pil koplo tersebut, sedangkan narapidana yang terkait sudah kami BAP dan kami masukkan ke register F (register untuk narapidana pelanggaran),” pungkas Disri.
Advertisement