DPRD DKI: Jakarta Sudah Lama Punya Aturan Wajib Garasi, Tapi Enggak Jalan

DKI Jakarta sudah lebih dahulu memiliki aturan mengenai kewajiban memiliki garasi tersebut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jan 2020, 17:45 WIB
Garasi darurat (sumber: Twitter/catperku)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mewajibkan warganya menyiapkan garasi bagi mobil di rumah mereka. Jika tidak, warga siap-siap didenda Rp 2 juta.

Kebijakan Kota Depok itu juga mencuri perhatian DPRD DKI Jakarta. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, sebenarnya DKI sudah lebih dahulu memiliki aturan mengenai kewajiban memiliki garasi tersebut.

"Kita sudah ada lama, tapi enggak jalan," kata Gembong saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2020).

Pemprov DKI Jakarta memang sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Perda tersebut juga diatur mengenai kewajiban dan sanksi apabila warga pemilik mobil tidak memiliki garasi.

"Sayangnya, pemprov tidak serius dalam penerapan denda itu," ujarnya.

Gembong menyebut Pemprov DKI harus belajar pada kota tetangganya yang sudah tegas menerapkan aturan kepemilikan garasi.

"Lihatlah dari Depok. Sekarang DKI tidak konsisten. Padahal seharusnya misal warga DKI akan membeli mobil harus ada keterangan yang bersangkutan mempunyai garasi dulu," jelasnya.

Ia meminta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menggiatkan sosialisasi Perda tersebut. Apabila sosialisasi sudah dilakukan, maka denda atau hukuman lain dapat langsung diterapkan.

"Sosialisasikan secara masif dulu, baru dilakukan penindakan," tutup Gembong.

Simak video pilihan berikut ini:


Aturan Wajib Memiliki Garasi

Autostadt, garansi transparan milik salah satu pabrikan otomotif di Jerman sanggup membuat Anda berdecak kagum.

Aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140. Bunyi pasalnya sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya