Liputan6.com, Payakumbuh - Nasib nahas menimpa perempuan muda berinisial MP (20). Ia dibunuh oleh suami sirinya, Jalil Hamid (26), di rumah kontrakannya, di Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Jenazah perempuan nahas ini ditemukan oleh adik kandung korban pada Rabu (8/1/2020). Tak berselang lama, polisi meringkus pelaku, satu hari setelah kejadian tersebut, di Provinsi Riau.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh, tersangka pembunuhan, Jalil yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil sayur ke Pekanbaru itu mengaku tega menghabisi nyawa istrinya karena motif sakit hati dan cemburu.
Baca Juga
Advertisement
Ia dan istrinya sempat bertengkar hebat. Menurut tersangka, cekcok berujung pembunuhan perempuan muda itu dipicu masalah uang dan terbakar api cemburu.
Permasalahan berawal ketika korban meminta uang untuk membayar cicilan sepeda motor sebesar Rp1,2 juta. Namun tersangka tak sanggup lantaran tidak punya.
"Dia sempat menyebut kepada saya, kalau tidak punya uang tidak usah tinggal di rumah ini lagi, dan saya sakit hati mendengar perkataan itu," ucapnya, saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pembunuhan ini, Jumat.
Tidak lama setelah ribut, istrinya masuk ke dalam kamar dan memainkan ponselnya. Dan Jalil melihat istrinya sedang chatting di aplikasi WhatsApp dengan seorang pria.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jerat untuk Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda
Tersangka yang sedang emosi curiga dan bertanya dengan siapa istrinya chatting sembari berupaya merebut telepon genggam milik istrinya.
"Dengan sigap istri saya menghapus riwayat obrolan tersebut," ujarnya.
Kemudian, terjadilah yang sebenarnya tak patut terjadi. Perempuan muda itu kehilangan nyawa lantaran penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya.
Sadar istrinya sudah tidak bernyawa dan cemas dengan keadaan istrinya sudah tak bernyawa, Jalil pun mengemasi barang-barangnya kemudian melarikan diri dengan travel. Selang sehari kemudian, ia ditangkap oleh Polres Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan memastikan, penyidik terus mendalami kasus pembunuhan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Barang bukti berupa satu kain handuk, seutas tali plastik, pakaian korban hingga seprai juga diamankan," kata Dony.
Polisi memastikan pelaku pembunuhan ini adalah suami korban. Motifnya, karena cemburu dan sakit hati. Tersangka dijerat melanggar pasal 338 UU KUHP dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement