Menanti Kelanjutan Gugatan Warga Akibat Banjir Jakarta

Rencananya, gugatan bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2020, 00:02 WIB
Sejumlah mobil terendam banjir di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya mengakibatkan banyak kendaraan terendam air. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Banjir menerjang Ibu Kota pada 1 Januari 2020. Musibah datang tanpa bisa dibendung, padahal pada malam harinya, warga Jakarta tengah merayakan malam pergantian tahun tahun baru.

Akibat banjir, ratusan ribu warga terpaksa mengungsi dari tempat tinggal mereka. Rumah dan kendaraan mereka terendam banjir.

Tak terima rumahnya terendam banjir, mereka ramai-ramai menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Tercatat lebih dari 300 warga DKI Jakarta telah mendaftarkan diri ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020.

Anggota tim advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis mempersilakan kepada warga Jakarta yang ingin mengajukan gugatan melalui email banjirdki2020@gmail.com.

"Iya, sudah melebihi jumlah itu (300)," ujar Diarson, Rabu 8 Januari 2020.

Hingga kini, posko pendaftarannya pun belum ditutup. Meski begitu, ia menegaskan tidak ada batas jumlah penggugat. Sementara, kata Diarson, aduan akan ditutup sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tidak ada target jumlahnya, kami terima terus saja," ujarnya.

Saat ini, tim Diarson masih memverifikasi dan mengklasifikasi pendaftaran warga. Warga yang mendaftar sendiri diminta menyertakan data yaitu nama, alamat, nomor HP, bukti KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, serta foto-foto bukti kerugian akibat banjir.

"Untuk laporannya terus kami verifikasi dan kelompokan," ujar Diarson.

Selain warga, sejumlah pengusaha juga menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta atas banjir yang merendam sejumlah pusat perbelanjaan atau mal pada 1 Januari 2020 lalu.

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) Budihardjo Iduansjah di Jakarta mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Pemprov DKI agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir.

"Kita mau fair sajalah untuk kompensasi banjir ini. Sejauh ini kita tuntutnya beberapa kebijakan yang menghambat bisa dicabut, seperti pajak," ujar Budihardjo di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Akibat banjir yang melanda Jakarta pada awal tahun 2020, sejumlah mal terpaksa tidak beroperasi demi keselamatan para pengunjungnya.

Salah satu contohnya, Mal Taman Anggrek yang terpaksa tutup karena kerusakan mesin pembangkit listrik akibat terendam banjir.

Demi menghindari banjir susulan, Mal Taman Anggrek membuat tanggul dengan karung sak pasir dan terpal untuk menghindari air masuk ruang pembangkit listrik di lantai paling dasar gedung.

Selain itu, Budiharjo juga menyebut dari data yang diperolehnya, Mal Cipinang dan Lippo Puri Mal terpaksa tutup lebih dari sepekan.

Budihardjo mengatakan, bila hitungan kasar, satu mal bisa merugi sampai Rp 15 miliar selama operasional tutup setengah bulan ini.

"Kita target per meter persegi Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per bulan, ini mereka tutup setengah bulan. Misal Rp 500.000, kali saja kalau luas mal ada 30.000 meter persegi, bisa rugi capai Rp15 miliar selama tutup," kata Budihardjo.

Simak video pilihan berikut ini:


Pansus Banjir

Banner Infografis Gubernur dan DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian 6 Bulan.(Liputan6.com/Triyasni)

Sementara DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) mengenai banjir yang terjadi di Jakarta. Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco mengatakan, wacana pansus bergulir setelah anggota DPRD melihat langsung lokasi banjir dan dampaknya.

Basri mengatakan, dari 9 fraksi yang ada di DPRD, sudah 6 fraksi menyatakan setuju pembentukan pansus banjir.

"PAN, NasDem, Golkar, PSI, PDIP, dan Demokrat. PKB, PKS dan Gerindra, menyusul," ujar Basri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.

Menurut Basri, pansus nantinya akan mempertanyakan kinerja dari perangkat daerah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penanganan banjir Ibu Kota.

Ia pun membandingkan kerja Anies dengan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Zaman Ahok dua bulan sebelum banjir sudah mulai menggaruk waduk, sekarang tidak ada. Pompa mati di mana-mana," tukasnya.

Ia pun menegaskan, wacana pansus merupakan hak anggota dewan. Ia meminta, tidak ada spekulasi apapun mengenai wacana pembentukan pansus banjir.

"Kami bantu. Pansus hak dewan, kami akan ajukan ke pimpinan. Kalau pansus ada maka akan mengikat. Kami panggil ahli, petugas pompa, kota mana yang tangani banjir bagus," tutupnya.


Siap Hadapi Gugatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau banjir di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Rabu (1/1/2020). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Pemprov DKI Jakarta pun tak gentar. Mereka mempersilakan bila masyarakat ingin mengajukan gugatan terkait banjir yang terjadi pada Rabu 1 Januari 2020 lalu. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyebut, pengajuan gugatan merupakan hak masyarakat.

"Apa pun kondisinya kalau kami katakanlah selaku tergugat kami harus siap kami harus hadapi," kata Yayan saat dihubungi, Senin (6/1/2020).

Yayan menyebut, Pemprov DKI Jakarta beberapa tahun sebelumnya pernah mendapatkan gugutan mengenai banjir. Berdasarkan putusan saat itu, Pemprov DKI selaku pihak tergugat menang di pengadilan.

"Ada dulu gugatan banjir tahun 2002 atau 2007. Saya lagi cek data, tapi pernah ada dulu ditangani biro hukum," ucap Yayan.

Di sisi lain, Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut bahwa dampak banjir di daerah lain justru lebih parah dibanding Jakarta. Ia bahkan mengeklaim, tidak ada jembatan dan rumah yang hanyut akibat banjir di Jakarta.

"Di Jakarta ini alhamdulillah, gedung hilang tidak ada, rumah longsor tidak ada, jalan rusak tidak ada, betul ya? Kantor tutup tidak ada, mal tutup tidak ada, Bundaran HI ketutup tidak ada. Itu semua tidak ada, tapi pembicaraannya tinggi. Tapi di tempat yang ada itu semua, malah tidak jadi pembicaraan," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya