Liputan6.com, Jakarta - Kasus Jiwasraya yang menyebabkan gagal klaim ke para nasabahnya membuat masyarakat trauma dengan perusahaan asuransi.
Di tengah situasi ekonomi global yang tidak pasti, tentu perusahaan asuransi harus bisa bertahan hidup. Oleh karenanya pemerintah perlu menetapkan standar pengawasan ketat pada perusahaan investasi.
"Kasus yang melanda Jiwasraya dan Asbari membuktikan bahwa laporan keuangan bisa dijadikan alat pemoles untuk meraih dana pihak ketiga lebih banyak, tanpa diketahui secara jelas kredibilitas dan prospek faktual dari produk-produk investasi yang dipasarkan," ujar pengamat Ekonomi Economic Action Indonesia (EconAct), dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/1/2020).
Ronny melanjutkan, hal seperti ini bukan hal baru. Saat kasus Centuri terjadi, selain didorong oleh risiko kalah kliring, juga diperparah oleh produk investasi bodong dari Antaboga, yang notabene ikut dijual oleh Bank Century.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi ke depan, mekanisme kontrol tidak hanya sebatas pemantauan laporan keuangan, tapi lebih mendalam, jika perlu sampai ke proses bisnisnya," ujarnya
Pengawasan ketat memang perlu diterapkan sedari perumusan produk-produk investasi, dengan penetapan standar yang sangat ketat. Jika tidak, hal serupa akan terus terulang di masa depan.
Untuk itu, menurut Ronny, peran OJK, Bappepam-LK, KSEI, dan lembaga pengawasan lainya harus diperdalam. Produk yang akan dikeluarkan mesti melalui proses uji ketat bertingkat oleh lembaga pengawas.
"Lalu saat proses penempatan dana ke pihak ketiga, perlu transparansi yang jelas. Acap kali pada proses ini terjadi negosiasi antara BUMN Investasi dengan pihak ketiga pemilik instrumen investasi, yang cenderung koruptif," imbuhnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BUMN Harus Dibersihkan
Selain itu, lanjut Ronny, khusus untuk BUMN Investasi, relasi dengan elit dan partai politik harus benar-benar diperjelas sejelas-jelasnya. Kesan bahwa BUMN adalah ATM Partai harus dibersihkan.
Posisi direksi BUMN investasi harus benar-benar melalui tahapan yang ketat, dengan merit system, fit and proper test, dan pertimbangan kompetensi, calon direksi.
"Untuk tugas ini, mekanisme penentuan direksi harus ditentutkan secara jelas oleh kementerian BUMN," ujarnya.
Advertisement